Latest Post

Infonews - Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai resmi tetapkan KMS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019.


Penetapan tersangka berdasarkan 

Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025, dimana pelaksanaan penetapan tersangka bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (24/10/2025).


Dalam penyelesaian kasus perkara tipikor itu dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Print-01a/L.3.22 Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, Print-01b/L.3.22/Fd.1/07/2025 tanggal 3 Juli 2025, Print-01c/L.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025, Print-03a/L.3.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025;


Dari hasil penyidikan yang di lakukan, KMS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018-2019.


"Kasus tipikor ini ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095,- (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah)" sebut Kejari Mentawai, Ira Febrina, S.H, M.S.I dalam keterangan persnya.


Lanjut dikatakan, proses pemeriksaan terhadap tersangka itu dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 13.30 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmat Syarif, S.H., M.H. (Jaksa Muda) dan Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H. (Ajun Jaksa Madya)


Sementara dalam kasus ini, tersangka tidak didampingi penasihat hukum pribadi, namun bersedia didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik, yaitu Eko Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum Eko Kurniawan dan Rekan.


Dengan demikian, verdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025.


Proses penahanan dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penyidik terdiri dari Rahmat Syarif, S.H., M.H. (Kasi Pidsus/Koordinator Penyidik)

Merry Nathalisa Sijabat, S.H. Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H dan Geri Samuel Hutagaol, S.H.


"Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Kelas II B Anak Air Padang untuk kepentingan penyidikan lanjutan" sebutnya.


Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Editor : Tim Redaksi


Infonews - Dalam mengelola anggaran desa perintahnya itu menjaga, mengelola dengan baik artinya menjaga jangan sampai di salahgunakan, dimana Pasal 3 UU Tindak pinda korupsi itu sudah jelas ketentuannya dan menjadi acuhan dalam mengelola keuangan negara.


"Ini menjadi perhatian kita semua dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk saya sebagai kepala daerah" sebut Bupati Mentawai, Rinto Wardana pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan Inspektorat Mentawai di Aula Santo Yosep Sioban, Selasa (21/10/2025).


Kegiatan rakor terkait penggunaan dana desa, dia mengingatkan seluruh kepala desa dan Bumdes bahwa berurusan dengan hukum itu tidak enak, karena sebanyak apapun harta kita habis hanya urusan hukum.


Maka dikesempatan ini di sampaikan dan di ingatkan kembali kepada kepala desa dan Bumdes untuk serius mengelola dana desa, kelola lah dana sesuai aturan dan jangan di salahgunakan terutama pengunaan dana dalam rangka ketahan pangan, dimana anggarannya cukup lumayan besar.


Dia mencontohkan, ketika kepala desa lalai dalam mengelola dana desa bisa berurusan dengan hukum, apalagi disengaja, maka demikian dengan anggaran desa tengah di giatkan perlu keseriusan, karena ujung tombak pembangunan itu di desa.


Lebih lanjut dia menyampaikan, program kedepan masih banyak tugas yang di lakukan yaitu sensus penduduk, ini ditargetkan bisa mencapai 100 ribu tambah 1, tujuannya agar nantinya kuota DPRD bisa bertambah jadi 5 kursi. Indikator tersebut tidak hanya soal kursi DPRD juga kepentingan daerah.


"Target jumlah penduduk Mentawai menjadi 100 ribu tambah 1 ini di targetkan sampai di tahun 2027, hanya 1.500 lagi yang di tuntaskan, ini tugas kita semua terutama pihak desa dalam mendukung sensus penduduk" terangnya.


Disamping itu, dia juga menekankan untuk unit-unit usaha di wilayah Sipora selatan apakah itu restoran, resort atau villa dan tokoh harus didata dengan melibatkan kepala desa, kepala dusun, karena data ini sangat penting.


"Ketika data itu sudah masuk dalam database, maka kita bisa meningkatkan PAD, bukan membuat pajak baru, tapi di inventarisir. Nah bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat rumahnya, IMBnya segera di urus dan kita permudah pengurusannya" ucap Bupati


Dikatakan, salah satu cara untuk meningkatkan PAD harus memaksimalkan sumber-sumber potensi yang ada melalui pemungutan pajak, retribusi dan lain-lainnya, tentu pihak kecamatan dan desa harus masif melakukannya.


"Untuk PAD kita melalui PBB tahun lalu sebanyak 53 miliar, pajak surfing hanya 9 miliar, nah untuk kedepan akan kita maksimalkan PAD kita bisa lebih meningkat" sebutnya.


Tahun 2024 PAD melalui retribusi surfing di sumbangkan 9 miliar dan tahun 2025 ini per-desember masuk ke angka 12 miliar, mudah-mudahan di akhir Desember 2025 bisa tembus di angka 15 miliar" tutupnya mengakhiri.



Editor : Tim Redaksi




Infonews - Guna memperkuat pengawasan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Pemkab Mentawai melalui Inspektorat adakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan desa tahun 2025 berlokasi di Aula Santo Yosep Desa Sioban, Selasa (21/10/2025.


Kegiatan itu mengusung tema "pengawasan APBDes menuju Mentawai mandiri pangan" yang di buka oleh Kepala Inspektorat Mentawai, Serieli BW di ikuti 13 Desa yang berada di dua wilayah kecamatan Sipora Utara dan kecamatan Sipora selatan, Kepulauan Mentawai.


Dia menyampaikan, dalam pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan mampu mencapai tujuan apa yang ditetapkan sebelumnya yaitu mewujudkan kesejahteraan desa.


Tahun ini, pihaknya fokus pengawasan terkait dengan sektor pertanian yakni ketahanan pangan, karena anggaran dana desa yang di gelontorkan tersebut cukup besar.


Dari data yang diterima, untuk anggaran ketahanan pangan ini di bagi persetiap desa  rata-rata sebesar 200 juta di 13 desa yang ada di kecamatan Sipora selatan dan Sipora Utara.


Dengan demikian, dia berharap anggaran yang di kucurkan pemerintah melalui penyertaan modal kepada Bumdes benar-benar dapat dikelola dengan baik dan dapat menghasilkan ketahanan pangan di setiap masing-masing wilayah desa.


Dia menyampaikan, bahwa program ketahanan pangan ini memang di berikan tugas kepada setiap desa fokus melakukan penanaman jagung dan nantinya ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk mau bertani tidak hanya jagung.


Nah, peran Bumdes ini sangat penting dan vital di tengah masyarakat, bagaimana mengelola potensi-potensi daerah yang ada di wilayah desa, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nantinya.


Dia menyebut, bahwa yang namanya rigit III di kabupaten sangat terbatas, dimana hasil dari pemeriksaan inspektorat hingga sampai saat ini belum ada Pendapatan Asli desa, padahal dalam ketentuannya salah satu sumber pendatang desa itu adalah pendapatan asli desa yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam desa itu sendiri.


Kenapa sampai saat ini pendapatan asli desa belum ada, karena pungutan kewenangan itu masih setengah-setengah di berikan kepada desa tidak penuh seperti pajak pertambangan nilai, pajak penghasilan itu di pungut oleh pusat dan pihak desa tidak bisa melakukan pungutan itu. Padahal, kata dia retiribusi yang di kelola pemerintah daerah tidak juga bisa pungut oleh desa.


Namun dalam hal ini pihak desa hanya bisa mendapat dana bagi hasil, begitu juga dengan pajak bumi bangunan itu sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah, nah, bagaimana bisa mendapatkan pendapatan asli desa yaitu dengan mengelola potensi alam di desa itu sendiri.


Hal ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2019 tentang kewenangan desa, memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus urusan skala desa, misalnya pariwisata tingkat desa, bahwa desa boleh mengelola pariwisata dan menetapkan tarifnya.


Namun, terkait dengan pemungutan, pihak desa tidak bisa melakukannya, namun yang melakukan itu adalah Badan usaha milik desa (Bumdes). Nah, tugas Bumdes ini bagaimana kedepan berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan juga disamping itu mendorong pertumbuhan ekonomi berkembang di desa.


Dia menyampaikan, melalui Bumdes banyak yang bisa di kelola diwilayah desa tidak hanya jagung saja, bisa di bidang transportasi, dimana di akhir tahun penutupan buku akan menghasilkan namanya dana defiden.


"Semoga pengunaan dana desa dalam penyertaan modal pada Bumdes yang jumlahnya 200 sampai 300 juta perdesa itu berjalan maksimal dan memberikan dampak pendapatan kepada desa" ucapnya.


Dia berharap antara inspektorat, kecamatan, BPD dan masyarakat ikut terlibat aktif dalam melakukan pengawasan pengelolaan anggaran desa, agar anggaran yang di kelola setiap desa tepat sasaran dan berdampak kepada masyarakat.


Terkait surat edaran bupati Mentawai nomor 100.3.4.2/02/ITDA-KKM/VI-2025 tentang tertib,disiplin,dan transparansi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa perlu menjadi perhatian pihak desa.


Nah, dalam pengelolaan dana desa, pihak desa berkewajiban untuk mengumumkan APBDes, Pendapatan, belanja, dimana setiap enam bulan harus dilaporkan dan di umumkan di papan informasi, sehingga masyarakat mengetahui anggaran yang telah di kelola pihak desa.


"Kedepan kita berharap pengawasan dana desa ini tidak hanya tugas inspektorat tapi kita semua termasuk masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum dan inspektorat, apabila pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan aturan" tegasnya.


Peran kejaksaan dalam pengawasan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa.


Kasintel Kejari Mentawai, Tommy Harizon, SH, MH menyampaikan, dalam pengawasan pengelolaan dana desa ada namanya tahapan pengawasan APBDes yang di mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.


Dalam hal tersebut pihak yang terlibat dalam pengawasan itu meliputi, BPD, Masyarakat desa, APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) pemerintah daerah dan kejaksaan RI.


Dia menjelaskan, pengawasan APBDes adalah upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan hukum, dilakukan secara transparan, akuntabel dan melibatkan berbagai pihak.


"Jadi setiap desa harus menghindari urusan hukum dengan melakukan pengelolaan dana desa sesuai aturan yang di lakukan secara transparan dan akuntabel" pungkasnya.



Editor : Tim Redaksi


 


INFONEWS
-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan program pembangunan seribu toilet sekolah yang menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyebutkan program tersebut merupakan upaya penting dalam meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan pendidikan di seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Padang.


Dalam rapat Komisi IV bersama OPD terkait saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, Senin (20/10/2025), Muharlion mengajak seluruh elemen, baik pemerintah daerah, perusahaan daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk berpartisipasi aktif melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Program seribu toilet ini merupakan program mulia dari Wali Kota Fadly Amran. Kami mendorong semua pihak, terutama PT Semen Padang, agar turut berkontribusi melalui CSR-nya,” ujar Muharlion.

Ketua DPRD Padang itu menilai, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini, terlebih mengingat keterbatasan anggaran daerah. DPRD telah mengusulkan agar PT Semen Padang menambah alokasi CSR-nya guna mempercepat pembangunan sarana sanitasi sekolah.

“Kami ingin Semen Padang tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur umum, tetapi juga ikut berperan dalam meningkatkan kualitas lingkungan belajar anak-anak kita,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, pihak PT Semen Padang menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Pemko Padang, baik dalam penyediaan semen untuk pembangunan fasilitas publik maupun dukungan terhadap sektor pendidikan. DPRD berharap langkah konkret perusahaan itu dapat segera diwujudkan agar target seribu toilet tercapai sesuai rencana.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, menjelaskan bahwa realisasi program tersebut masih terkendala keterbatasan anggaran. Dari total kebutuhan, masih ada lebih dari 500 toilet SD dan 80 toilet SMP yang belum terbangun.

“Setiap sekolah sebenarnya sudah memiliki toilet, tapi tidak sebanding dengan jumlah siswa. Idealnya satu toilet untuk 25 siswa, namun faktanya masih banyak yang belum memenuhi standar itu,” ungkap Yopi.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Dinas Pendidikan bersama DPRD Kota Padang berencana mengajukan kerja sama lintas BUMN dan lembaga usaha melalui forum CSR yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kolaborasi ini diharapkan bisa mempercepat pembangunan sekaligus menumbuhkan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya sanitasi pendidikan.

Senada dengan hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Buya Iskandar, menegaskan bahwa kebutuhan toilet sekolah di Padang tergolong mendesak. Berdasarkan data hasil pendataan Disdik dan DPRD, total kebutuhan mencapai 636 unit toilet baru serta 700 unit lain yang perlu rehabilitasi. “Toilet bukan sekadar fasilitas pendukung, tetapi bagian dari kenyamanan dan kesehatan anak-anak di sekolah,” ujarnya.

Buya Iskandar memastikan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan program ini hingga tuntas. “Kami siap menjembatani komunikasi dengan Gubernur Sumbar, BUMN, dan pihak swasta agar bantuan CSR bisa segera terealisasi. Harapan kita, pada 2026 nanti seluruh sekolah di Padang sudah memiliki toilet bersih dan layak,” tutupnya. (*)

 

Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Usmardi Thareb 

INFONEWS - Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Usmardi Thareb menyoroti persoalan pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang hingga kini belum tertata secara maksimal.

Dalam rapat kerja bersama Asisten I Setdako Padang, Bagian Hukum, Dinas Pertanahan, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bidang aset, Komisi I menemukan masih banyak aset yang belum memiliki data valid, terutama yang berkaitan dengan tanah.

“Banyak aset tanah milik Pemko yang belum terdata dengan baik. Bahkan, untuk aset yang sudah terdata pun, pemanfaatannya belum jelas. Karena itu, kami minta data tertulis dari Dinas Pertanahan dan BPKD agar bisa kami pelajari lebih lanjut,” ujar Usmardi Thareb usai rapat, Senin (20/10).

Usmardi menjelaskan, sebagian besar aset tanah tersebut saat ini justru dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa kejelasan status pemanfaatan maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Padang karena berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.

“Fokus kita salah satunya adalah pada aset tanah bengkok Padang nomor 37 dan 30. Di luar area kantor lurah, rumah dinas camat, dan rumah potong lama, ada sekitar 23 titik tanah yang digunakan masyarakat. Kami ingin tahu siapa saja yang memanfaatkan aset itu dan apakah mereka sudah memenuhi kewajiban terhadap Pemko,” jelas Usmardi.

Dalam rapat tersebut, pihak BPKD bidang aset belum dapat menunjukkan data lengkap terkait pemanfaatan tanah-tanah tersebut. Komisi I kemudian memutuskan akan menggelar rapat lanjutan guna mendapatkan informasi yang lebih valid dan komprehensif.

“Kita minta data rinci agar bisa menilai potensi sebenarnya dari aset yang selama ini tidak termanfaatkan optimal,” tambahnya.

Usmardi menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah yang baik akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Padang, terutama di tengah pengurangan dana transfer pusat pada R-APBD 2026. Dengan validasi data, DPRD berharap Pemko bisa mengoptimalkan aset tanah sebagai sumber pendapatan alternatif.

“Kalau aset ini bisa dikelola dengan baik, tentu akan menjadi sumber tambahan PAD. Kita sedang berupaya mencari cara menutup kekurangan pendapatan akibat pemotongan dana pusat. Salah satu langkahnya adalah menginventarisasi dan menertibkan aset-aset Pemko,” ujarnya.

Rapat kerja lanjutan, lanjut Usmardi, akan difokuskan pada pembahasan potensi ekonomi dari aset tanah tersebut dan strategi untuk memanfaatkannya secara legal dan produktif. “Kami ingin memastikan aset-aset ini tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Komisi I DPRD Padang berharap Dinas Pertanahan dan BPKD segera melengkapi seluruh data yang dibutuhkan agar proses verifikasi dapat berjalan cepat dan transparan. “Kita akan kawal bersama, agar semua aset milik daerah ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Padang,” tutup Usmardi. (*)

 

Ketua Komisi II DPRD Padang Rachmad Wijaya

INFONEWS - Komisi II DPRD Kota Padang mendorong agar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) lebih mandiri dan profesional dalam menjalankan usaha pelayanan publik. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Padang, Rachmad Wijaya, usai rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 bersama mitra kerja, Senin (20/10).

Rachmad menyebut, pembahasan kali ini lebih spesifik menyoroti penguatan PSM sebagai badan usaha milik Pemko Padang. Ia berharap ke depan PSM dapat beroperasi lebih mandiri, sehingga tidak terlalu bergantung pada subsidi pemerintah daerah.

“Selama ini PSM masih bersifat penugasan, seperti pengelolaan Trans Padang, Pantai Air Manis, dan parkir. Kami mendorong agar PSM bisa lebih mandiri dan profesional sehingga mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.

Menurut Rachmad, subsidi dari Pemko Padang masih dibutuhkan, namun ke depan perlu dikurangi secara bertahap. “Bagaimanapun, subsidi tidak bisa dihindari karena PSM masih fokus pada pelayanan masyarakat. Namun kalau sudah mandiri, mereka bisa berinovasi lebih maksimal untuk mencari potensi pendapatan,” jelasnya.

Terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi II juga mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja agar menggali potensi baru dari sektor yang dikelola. Salah satunya dengan mendorong PSM untuk memaksimalkan unit usaha yang dimiliki.

“Misalnya sektor parkir tahun depan diproyeksikan bisa menghasilkan hampir Rp500 juta. Sementara Trans Padang masih disubsidi karena sifatnya pelayanan publik. Tahun depan, subsidi untuk Trans Padang diperkirakan mencapai Rp57 miliar dengan proyeksi pendapatan sekitar Rp20 miliar dari tiket dan lainnya,” terang Rachmad.

Ia menegaskan, kemandirian BUMD seperti PSM menjadi langkah strategis agar PAD Kota Padang bisa terus meningkat tanpa membebani APBD dengan subsidi besar setiap tahunnya.(*)

 

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menerima kedatangan puluhan pedagang Pasar Raya di gedung dewan pada Senin (20/10/2025)


INFONEWS- Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menerima kedatangan puluhan pedagang Pasar Raya di gedung dewan pada Senin (20/10). Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pedagang menyampaikan aspirasi terkait kondisi ekonomi mereka pasca dipindahkan ke lokasi Fase VII yang dinilai kurang ramai pembeli.

Dalam dialog tersebut, para pedagang mengungkapkan penurunan signifikan aktivitas jual beli sejak relokasi dilakukan. Mereka khawatir, bila kondisi ini terus berlanjut dalam beberapa bulan ke depan, maka akan berdampak serius terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga dan usaha kecil menengah di kawasan tersebut.

“Kami tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah kota, tapi kami juga mohon diberi ruang untuk bisa tetap bertahan,” ujar salah satu perwakilan pedagang. Menurutnya, relokasi ke Fase VII perlu diimbangi dengan kebijakan yang lebih fleksibel agar roda ekonomi di Pasar Raya tetap berputar.

Para pedagang mengusulkan agar Pemko Padang memberi izin berjualan pada sore hingga malam hari, mulai pukul 17.00 hingga 02.00 WIB, di sepanjang kawasan Air Mancur hingga Jalan Permindo. Mereka berharap area tersebut dapat dikembangkan dengan konsep wisata belanja malam untuk menarik pengunjung.

Menurut mereka, gagasan ini tidak hanya membantu pedagang bertahan, tetapi juga dapat menjadi daya tarik baru bagi wisatawan dan masyarakat lokal. “Kalau dijadikan kawasan kuliner dan wisata belanja malam, akan hidup lagi ekonomi Pasar Raya,” ungkap perwakilan lain.

Ketua DPRD Padang Muharlion menyambut baik aspirasi tersebut dan berjanji akan membahasnya bersama pihak eksekutif. Ia menilai, kebijakan relokasi memang harus diiringi solusi agar tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi yang lebih luas. “Kami di DPRD siap menjadi jembatan komunikasi antara pedagang dan pemerintah kota,” tegas Muharlion.

Ia juga mengingatkan bahwa revitalisasi Pasar Raya Padang harus berorientasi pada keberlanjutan ekonomi rakyat. Menurutnya, keberhasilan program pemerintah tidak hanya dilihat dari infrastruktur yang tertata, tetapi juga dari kesejahteraan masyarakat yang meningkat.

DPRD Kota Padang dijadwalkan akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan rapat koordinasi bersama dinas terkait dalam waktu dekat. Muharlion berharap kebijakan yang diambil nanti bisa menjadi solusi win-win bagi pedagang dan pemerintah, agar Pasar Raya tetap menjadi pusat perdagangan dan aktivitas ekonomi masyarakat Padang.(*)

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.