KAI Divre II Sumbar Perkuat Upaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang
INFONEWS-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, khususnya pasca terbitnya surat pemberitahuan penghentian penjagaan perlintasan sebidang oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, pengelolaan dan penanganan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 92 ayat (3), disebutkan bahwa pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemegang izin atau pihak yang membangun. Selanjutnya pada Pasal 94 ditegaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin wajib ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah demi keselamatan.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, pengelolaan dan evaluasi terhadap perlintasan sebidang menjadi kewenangan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, ditegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Adapun pengaturan teknis terkait peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa peningkatan keselamatan dilakukan melalui penjagaan perlintasan, pemasangan palang pintu, serta penyediaan rambu dan alat pengaman lainnya, di mana penjagaan perlintasan merupakan salah satu bentuk pengendalian risiko dan upaya untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan bahwa pihaknya mengambil sejumlah langkah antisipatif sebagai bentuk mitigasi risiko, seiring adanya penghentian penjagaan pada 54 titik perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Barat oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang.
“Upaya ini kami fokuskan pada peningkatan kewaspadaan operasional serta penguatan edukasi kepada masyarakat guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan” jelas Reza.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi:
1. Memerintahkan seluruh masinis untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperbanyak isyarat S35 (semboyan 35) saat melintasi perlintasan sebidang.
2. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar perlintasan terkait perubahan status penjagaan yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2026.
3. Memasang spanduk imbauan keselamatan di beberapa lokasi perlintasan.
4. Melakukan posko secara berkala di titik-titik perlintasan yang dinilai rawan kecelakaan.
5. Melakukan koordinasi intensif bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wilayah Sumatera Barat guna membahas langkah tindak lanjut dan solusi jangka panjang.
Sebelumnya, sebagai upaya menekan kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI Divre II Sumbar telah menutup dua perlintasan liar, melaksanakan sosialisasi keselamatan di dua sekolah dan 21 titik perlintasan resmi (dijaga maupun tidak dijaga) serta memasang tiga banner di lokasi rawan kecelakaan.
Selain itu, KAI juga melakukan edukasi langsung kepada masyarakat di sepanjang jalur KA yang disertai program CSR berupa penyediaan sarana olahraga.
Reza menggimbau kepada masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. “Kami mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kiri dan ke kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melewati perlintasan sebidang. Disiplin dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. “Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli dan tidak terburu-buru saat melintas di perlintasan sebidang, khususnya pada lokasi yang tidak dijaga. Utamakan keselamatan, karena perjalanan kereta api memiliki prioritas utama,” tambahnya.
KAI Divre II Sumbar mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, dengan memastikan kondisi aman sebelum melintas serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuka perlintasan sebidang ilegal maupun kembali membuka perlintasan yang telah resmi ditutup, karena selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tindakan tersebut juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya mengingat tingginya risiko kecelakaan pada perlintasan tanpa pengamanan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah/Pemerintah Daerah, Operator, dan masyarakat. KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Barat,” tutup Reza.(*)






