Marak Peredaran Narkoba, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion Dukung Program Jaksa Masuk Sekolah Edukasi Hukum Sejak Dini
![]() |
| Kejari Padang laksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 13 Padang. |
INFONEWS-Kejari Padang mencatat, dari sekitar 100 perkara yang ditangani setiap bulan, sekitar 90 persen di antaranya merupakan kasus narkotika, baik sebagai pengedar maupun pemakai.
Kajari Kota Padang, Koswara menegaskan, kondisi ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan kerja sama semua pihak. “Rata-rata 100 perkara dalam sebulan, 90 persennya narkotika. Ini sangat kita sayangkan dan harus kita tekan seminimal mungkin,” ujarnya pada wartawan. Senin (27/4/2026).Pendekatan preventif melalui edukasi hukum terus digencarkan.Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi salah satu upaya untuk membekali pelajar dengan pemahaman tentang risiko dan konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran.
Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari DPRD Kota Padang. Ketua DPRD, Muharlion, menilai maraknya peredaran narkotika harus menjadi alarm bersama, terutama karena dampaknya dapat mengancam generasi muda.
“Dengan adanya temuan 50 kilogram sabu di Padang, tentu ini harus jadi perhatian serius. Dampaknya bisa menyasar anak-anak kita jika tidak diantisipasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya kenakalan remaja seperti tawuran dan balap liar yang perlu ditangani secara komprehensif melalui penguatan edukasi hukum sejak dini.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menyebut bahwa tingkat kenakalan remaja seperti tawuran dan balap liar mulai menunjukkan penurunan. Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan memberikan dampak positif bagi pelajar.
“Sosialisasi tentang bahaya tawuran, balap liar, serta sanksi hukum yang menyertainya terus kita lakukan. Ini memberikan efek bagi siswa di sekolah,” jelasnya.
Harapannya, kesadaran hukum dapat tumbuh sejak dini, sehingga pelajar tidak hanya menjauhi pelanggaran, tetapi juga berani mengambil peran sebagai generasi penegak hukum di masa depan. (*)






