Pembangunan Jalan Lingkungan Untuk Akses Pribadi Berpotensi Rugikan Negara
INFONEWS - Pembangunan jalan lingkungan pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan mobilitas masyarakat, terutama di area permukiman, dan tidak bisa dibangun sembarangan. Lokasi pembangunannya diatur untuk mendukung akses lokal, ekonomi, dan sosial.
Untuk prioritas pembangunan jalan lingkungan sering kali diarahkan untuk memperbaiki kualitas hidup di kawasan pemukiman yang padat atau kumuh agar lebih layak huni.
Kalau di area pedesaan dan pelosok, jalan lingkungan di perdesaan dibangun untuk meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, serta menghubungkan dusun-dusun.Jalan di dalam lingkungan perumahan atau kampung (gang) untuk mempermudah akses warga sehari-hari.
Dari pantauan media di lapangan pembangunan jalan lingkungan yang berada di wilayah Sipora Utara tepatnya simpang SP 2 lewat gapura akses jalan di bangun menuju arah peladangan hanya terdapat satu rumah atau pondok di duga milik kepala dinas, jalan tersebut di bangun tahun 2025 dengan panjang jalan 120,7 meter ditambah 50,28 meter dan anggarannya sebesar 199,400 juta.
Melihat lokasi jalan lingkungan tersebut sangat tidak berdampak kepada masyarakat dan hanya sarat kepentingan. Dalam perencanaannya sengaja di arahkan pembangunan jalan lingkungan ke lokasi peladangan, sementara masih banyak lokasi pemukiman masyarakat yang membutuhkan akses jalan.
Kemudian jalan lingkungan yang di bangun berada di jalan KM 3,5 terdapat dua paket, dimana lokasinya masuk ke jalur peladangan dan hanya ada beberapa perumahan masyarakat, dimana jalan tersebut tembus ke jalan baru Mapadegat-jati
Dua paket pembangunan jalan lingkungan tersebut dari KM 3,5 panjangnya jalannya 185 meter, nilai kontrak 199, 700 juta, jalan padegat-jati tembus KM 3,5, panjang jalan 192 meter, nilai kontrak 199.900 juta,
Prinsipnya pembangunan jalan lingkungan termasuk infrastruktur lainnya yang menggunakan dana negara tidak sesuai peruntukan dan sengaja untuk akses pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi. Dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan umum dan infrastruktur dasar masyarakat.
Dalam kasus seperti ini sering terjadi karena kurangnya transparansi, lemahnya sistem pengawasan yang di lakukan pihak terkait, sehingga sasarannya tidak berdampak kepada masyarakat dan juga berpotensi merugikan uang negara.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Marhan kepada media, Kamis (9/4/2026) menjelaskan, pembangunan jalan lingkungan pada kegiatan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2025 ada sebanyak 10 titik yang berada di wilayah Sikakap, Siberut dan Sipora dengan total anggaran seluruhnya sebesar 1,7 miliar.
Jalan lingkungan Sikakap, panjang jalan 151 meter, lebar 2 meter, nilai kontrak 79,99 juta, Nemnem Leleu, panjang jalan 185 meter, nilai kontrak 199 juta, sibaibai panjang jalan 222 meter, nilai kontrak 199 juta, Makalo, panjang jalan 126 meter tambah 17 meter, nilai kontrak 199 juta, guluk-guluk, panjang jalan 214, 5 meter, nilai kontrak 199 juta.
SMK 2 Siberut Selatan, panjangnya 245 meter, nilai kontrak 149, 800 juta, KM. 3,5 desa Tuapeijat panjang jalan 185 meter, nilai kontrak 199, 700 juta, jalan padegat-jati tembus KM 3,5, panjang jalan 192 meter, nilai kontrak 199.900 juta, Gang depan Ester panjang jalan 86 meter, nilai kontrak 121,850 juta, Masuk jalan SP2 lewat gapura, panjang jalan 120,7 meter tambah 50,28 meter, nilai kontrak 199, 400 juta,
Terkait pembangunan jalan lingkungan yang tidak berada di pemukiman masyarakat, dia mengakui itu kesalahan kami, namun Kepala Dinas memiliki konsep, dimana jalan yang di bangun ini tujuannya untuk menyambung ke jalan yang di bangun PU tembus Rimboz.
Yang anehnya lagi PPTK sudah tahu bahwa jalan lingkungan itu tidak berada di lokasi pemukiman masyarakat, namun tetap juga di laksanakan dengan mengikuti perintah kepala dinas, sementara jalan yang berada di gang susteran sangat butuh akses jalan, karena pemukiman masyarakat banyak disana.
Menurut keterangan Marhan selaku PPTK menjelaskan, jalan lingkungan yang di bangun di KM 3,5 tembus ke jalan baru Mapadegat-jati itu merupakan jalur evakuasi, namun karena anggaran tidak mencukupi, maka jalan tersebut belum bisa tersambung.
Meski demikian jalan yang di bangun tetap menjadi pertanyaan bagi masyarakat, karena di lokasi tersebut sama sekali tidak ada pemukiman masyarakat yang ada itu lokasi peladangan, bahkan jalan tersebut sudah ditumbuhi semak belukar, sehingga tidak memberikan manfaat kepada orang banyak.
Dia menyebut jalan lingkungan KM 3,5 hingga tersambung sampai ke jalan baru Mapadegat-jati ada sekitar 600 meter lagi, namun karena anggaran tahun ini tidak mencukupi, maka tidak dapat di lanjutkan.
Dalam pengerjaan jalan lingkungan ini sangat di sayangkan, sudah tidak berada di pemukiman masyarakat kualitas pembangunanya juga tidak bermutu, dimana saat ini belum sampai satu tahun jalan tersebut sudah banyak yang hancur.
Dia mengakui, karena keterbatasan anggaran untuk turun kelapangan, maka terjadi kurangnya pengawasan secara internal dari kami dan seharusnya pihak rekanan dari awal harusnya menjaga komitmen untuk mengedepankan kualitas pembangunan jalan, karena sebelumnya sudah disampaikan bahwa kami terbatas anggaran turun lapangan.
Menurut media saat dikonfirmasi dengan Marhan selaku PPTK apapun kondisi terjadi, bagaimana pun tetap di lakukan pengawasan agar pekerjaan yang di laksanakan memiliki mutu dan bermanfaat untuk masyarakat.
Kegiatan pembangunan jalan lingkungan ini diduga kuat penyalahgunaan wewenang juga kurangnya pengawasan serta perencanaan tidak matang, sehingga dampak akses jalan yang di bangun tidak memberikan azas manfaat kepada masyarakat serta menimbulkan kerugian negara.
Pembangunan jalan lingkungan tersebut belum di periksa pihak BPK dan juga masyarakat meminta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggaran yang digunakan serta kualitas jalan yang di bangun.
Editor : Tim Redaksi






