Latest Post

 

INFONEWS-Penertiban Pasar Raya Padang kembali menjadi sorotan setelah kericuhan terjadi di lapangan. Upaya menciptakan pasar yang tertib dan nyaman dinilai penting, tetapi pelaksanaannya harus mengedepankan pendekatan humanis agar tidak memicu konflik antara petugas dan pedagang.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rachmad Wijaya ketika dikonfirmasi awak media, Kamis, 22 Oktober 2026, menegaskan, penataan Pasar Raya tidak boleh hanya berorientasi pada ketertiban fisik. Pemerintah juga harus memperhatikan kondisi pedagang yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari aktivitas jual beli di pasar tersebut.

Menurutnya, penertiban memang diperlukan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih teratur. Namun, langkah tersebut harus dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan situasi di lapangan serta dampaknya terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.

"Kericuhan yang terjadi menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Padang untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Persoalan yang memicu ketegangan perlu ditelusuri agar pelaksanaan penertiban berikutnya tidak kembali menimbulkan gesekan antara aparat dan pedagang," pungkasnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak berhenti pada pelaksanaan penertiban semata. Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan penataan pasar disertai penjelasan yang jelas, mekanisme yang terukur, serta komunikasi yang baik dengan pihak terdampak.

"Dialog dengan pedagang menjadi salah satu kunci penyelesaian persoalan. Dengan membuka ruang komunikasi, pemerintah dapat mendengar langsung keluhan, kebutuhan, dan kendala yang dihadapi pedagang sekaligus menjelaskan tujuan serta aturan penataan yang harus dipatuhi bersama," ujarnya.

Di sisi lain, katanya lagi, para pedagang juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai ketentuan berjualan dan penataan lokasi usaha. Kepastian aturan diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman serta mencegah munculnya konflik ketika kebijakan penertiban diterapkan di lapangan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang itu menekankan bahwa penataan Pasar Raya harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Pasar yang tertib dan nyaman perlu diwujudkan tanpa mengabaikan mata pencaharian pedagang yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi setempat.

"Penyelesaian persoalan ini membutuhkan langkah bijak, evaluasi yang terbuka, dan komunikasi berkelanjutan antara pemerintah dengan pedagang. Penataan Pasar Raya Padang diharapkan tidak sekadar menghadirkan ketertiban, tetapi juga menciptakan suasana pasar yang aman, nyaman, dan mendukung keberlangsungan usaha masyarakat," pungkasnya.(*)

 

INFONEWS-Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kota Padang. Setelah tiga hari menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap, murid PAUD/TK, SD, dan SMP kembali mengikuti pembelajaran tatap muka mulai Kamis (22/10/2026). Namun, ada aturan penting yang wajib dipatuhi: seluruh murid dan tenaga pendidik harus memakai masker saat beraktivitas di lingkungan sekolah.

Keputusan kembali ke sekolah ini diambil Pemerintah Kota (Pemko) Padang seiring membaiknya kualitas udara yang kini berada pada kategori sedang. Meski aktivitas belajar kembali normal, kewaspadaan terhadap dampak kabut asap tetap menjadi perhatian agar kegiatan pendidikan berjalan tanpa mengabaikan kesehatan peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan bahwa penggunaan masker menjadi bagian penting dari upaya perlindungan bagi murid dan tenaga pendidik. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

“Kondisi udara sudah mulai membaik, dalam kategori sedang. Mulai besok, Kamis (22/10/2026), kita mulai kembali pembelajaran tatap muka, dengan kewajiban memakai masker bagi murid dan tendik,” ujar Yopi, Rabu (21/10/2026).

Yopi juga meminta seluruh kepala sekolah memastikan aturan penggunaan masker diterapkan secara konsisten. Tidak hanya saat kegiatan belajar di dalam kelas, warga sekolah diimbau tetap menjaga kesehatan dan mematuhi langkah pencegahan, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan yang berpotensi terpapar kabut asap.

Menurut Yopi, keputusan membuka kembali sekolah harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keselamatan bersama. Karena itu, kedisiplinan murid, tenaga pendidik, dan pihak sekolah menjadi faktor penting agar pembelajaran tatap muka dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengapresiasi kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan penggunaan masker di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia berharap ketentuan tersebut benar-benar dijalankan, termasuk saat murid berangkat menuju sekolah, berada di lingkungan pendidikan, hingga melakukan aktivitas di luar ruangan.

Muharlion menilai penggunaan masker merupakan langkah pencegahan yang perlu diperhatikan untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Ia berharap seluruh pihak ikut mendukung kebijakan tersebut sehingga kembalinya kegiatan belajar mengajar tidak membuat perlindungan kesehatan murid terabaikan.

Sebelumnya, Pemko Padang memberlakukan PJJ bagi murid PAUD, SD, dan SMP pada 19–21 Oktober 2026 menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap. Kini, sekolah kembali dibuka, tetapi kewajiban memakai masker menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kesehatan murid tetap harus menjadi prioritas. (Edg) 

 

INFONEWS-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat memperkuat sinergi dan koordinasi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui kegiatan audiensi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Selasa (20/10). Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk membangun komunikasi yang efektif, mempererat hubungan antarlembaga, serta mendukung kelancaran operasional perkeretaapian di wilayah kerja KAI Divre II Sumbar.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Fithrah, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bukittinggi Dhipo Akhmadsyah Sembiring, S.H., M.H., beserta jajaran manajemen KAI Divre II Sumbar dan jajaran Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas penguatan koordinasi dan komunikasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk upaya memperkuat perlindungan dan pengamanan aset perusahaan serta memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala KAI Divre II Sumbar, Lutfi Wijaya menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik, sebagai salah satu unsur penunjang keberlangsungan operasional perkeretaapian.

“Bagi KAI, aset perusahaan memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan, untuk memperkuat perlindungan aset serta memastikan pengelolaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap hubungan kelembagaan ini dapat terus terjalin dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Lutfi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Fithrah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hubungan kelembagaan dan komunikasi yang baik antarlembaga merupakan faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas secara optimal. Sinergi tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing institusi.

“Koordinasi dan komunikasi yang baik menjadi landasan penting dalam membangun kerja sama kelembagaan yang profesional dan berkelanjutan. Kami berharap sinergi dengan KAI Divre II Sumbar dapat terus diperkuat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, termasuk dalam upaya menciptakan kepastian hukum,” ungkap Fithrah.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Kedua pihak berharap komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sebagai upaya membangun hubungan kerja yang solid, profesional, dan berkelanjutan.

Melalui audiensi ini, KAI Divre II Sumbar berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi dapat memberikan kontribusi positif bagi perusahaan maupun masyarakat. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam memperkuat perlindungan dan pengamanan aset perusahaan, memastikan pengelolaan aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung keberlangsungan operasional perkeretaapian yang aman dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)

 

INFONEWS-Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mendukung penuh usulan Wali Kota Padang, Fadly Amran, untuk menyulap kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan layak bagi anak-anak. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Sumbar beserta jajaran atas penggerebekan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Kota Padang.

“Kami di DPRD Kota Padang mendukung penuh usulan Wali Kota untuk mengubah kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan layak bagi anak-anak. Kita ingin generasi muda tumbuh di lingkungan yang bersih dari narkoba dan terbebas dari ancaman peredaran barang haram tersebut,” ujar Muharlion saat di hubungi Harian Rakyat Sumbar. Selasa (20/10)

Ia mengapresiasi langkah tegas kepolisian yang melakukan penggerebekan di sejumlah titik rawan narkotika. Menurutnya, upaya tersebut penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumbar beserta jajaran yang telah melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Kota Padang. Langkah ini patut diapresiasi dan harus terus didukung demi menyelamatkan generasi muda,” katanya.

Muharlion menegaskan, pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penggerebekan dan penindakan hukum. Diperlukan langkah berkelanjutan untuk memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi tempat peredaran narkoba. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, DPRD, tokoh masyarakat, dan warga menjadi sangat penting.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan kepolisian. Semua pihak harus bersinergi. Lokasi yang sudah digerebek jangan sampai kembali menjadi tempat peredaran narkotika. Kawasan tersebut harus ditata, diawasi, dan dikembalikan menjadi lingkungan yang aman serta ramah anak,” tegasnya.

Menurut Muharlion, sebagai kota pendidikan, Padang harus mampu menghadirkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak sekaligus melindungi generasi muda dari pengaruh narkotika. Penataan kawasan rawan narkoba perlu dibarengi pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan aktif masyarakat agar upaya pemberantasan tidak sekadar menjadi tindakan sesaat.(*)

 

Ketua DPRD Kota Padang H.Muharlion.S,Pd.MM. 
INFONEWS-Ancaman kabut asap terhadap kesehatan masyarakat Kota Padang kian mengkhawatirkan. Hingga pertengahan Oktober 2026, kunjungan pasien terkait infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mencapai 51.137 kunjungan sejak 17 Agustus.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengimbau masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar rumah serta meminta orang tua mengawasi anak-anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Muharlion menegaskan, perlindungan kesehatan harus menjadi perhatian bersama di tengah kondisi udara yang belum sepenuhnya pulih. Masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kabut asap kembali pekat. Penggunaan masker menjadi salah satu langkah untuk mengurangi paparan partikel berbahaya dari polusi udara.

“Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kami mengimbau warga agar menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah dan mengurangi kegiatan di luar ruangan selama kabut asap masih mengganggu kualitas udara. Jangan abaikan kesehatan, terutama anak-anak dan kelompok rentan,” ujar Muharlion. Selasa (20/10)

Ia juga mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak terlalu sering bermain di luar rumah selama PJJ diberlakukan. Kebijakan belajar dari rumah merupakan langkah perlindungan untuk mengurangi paparan kabut asap, sehingga perlu didukung pengawasan keluarga.

“Kami mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anak selama PJJ. Batasi aktivitas mereka di luar rumah untuk sementara waktu demi menjaga kesehatan. Namun, jangan sampai anak-anak merasa bosan karena terus berada di dalam rumah. Orang tua bisa mengajak mereka melakukan kegiatan yang menyenangkan sekaligus mendidik,” katanya.

Menurut Muharlion, orang tua dapat mengisi waktu anak dengan membaca buku, menggambar, mewarnai, membuat kerajinan tangan, bermain permainan edukatif, atau melakukan aktivitas kreatif bersama keluarga. Dengan begitu, anak-anak tetap aktif dan terhibur meskipun kegiatan belajar dan bermain di luar rumah harus dibatasi.

“Selain mendampingi anak belajar, orang tua bisa mengajak mereka membaca, menggambar, bermain permainan edukatif, atau membuat kerajinan sederhana. Yang penting, anak-anak tetap memiliki kegiatan positif agar tidak jenuh. Kesehatan mereka harus tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan bermain dan perkembangan anak,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati, menyebut rata-rata kunjungan pasien terkait ISPA pada 12–15 Oktober 2026 mencapai sekitar 1.052 kunjungan per hari. Angka tersebut menunjukkan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat perlu mendapat perhatian serius.(Edg)

 

INFONEWS- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang hingga 16 Oktober 2026 masih berada di bawah 40 persen dari target yang ditetapkan.

Data realisasi menunjukkan, Dishub Kota Padang baru membukukan penerimaan sekitar Rp2,04 miliar atau 38,61 persen dari target Rp5,30 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp3,26 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun anggaran.

Sementara itu, realisasi PAD Dinas PUPR Kota Padang tercatat sekitar Rp4 miliar atau 33,49 persen dari target Rp11,96 miliar. Artinya, masih ada sekitar Rp7,95 miliar yang belum terealisasi.

Rendahnya capaian kedua OPD tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi II DPRD Kota Padang dari Fraksi Gerindra, Rachmad Wijaya. Ia menilai realisasi pendapatan yang masih berada di bawah 40 persen perlu ditelaah agar penyebabnya dapat diketahui secara jelas.

“Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah rendahnya penerimaan disebabkan oleh kendala teknis, belum optimalnya pengelolaan sumber pendapatan, persoalan pendataan objek retribusi, atau faktor lain yang memengaruhi realisasi di lapangan,” kata wakil rakyat dari Dapil V, Padang Selatan dan Padang Timur ini.

Menurut Rachmad, setiap OPD harus memiliki langkah konkret untuk mengoptimalkan penerimaan sesuai kewenangan masing-masing. Upaya tersebut perlu disertai pemantauan berkala dan evaluasi terhadap capaian yang telah diperoleh.

“Dishub dan PUPR juga perlu mengidentifikasi potensi penerimaan yang masih bisa dioptimalkan dalam sisa waktu tahun anggaran 2026. Namun, upaya mengejar target tetap harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan waktu yang tersisa hingga akhir tahun, evaluasi terhadap OPD dengan realisasi PAD rendah perlu segera dilakukan. “Langkah ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Padang memperbaiki kinerja penerimaan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber-sumber PAD,” kata Rachmad. (*)

 

INFONEWS-Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang hingga 16 Oktober 2026 baru mencapai Rp761,61 miliar atau 73,22 persen dari target APBD Perubahan 2026 yang diperkirakan sebesar Rp1,04 triliun. Artinya, masih terdapat sekitar Rp278,53 miliar yang harus dikejar pemerintah daerah hingga akhir tahun.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi II DPRD Kota Padang dari Fraksi Gerindra, Rachmad Wijaya. Menurutnya, capaian PAD perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Padang, terutama dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang masih belum memenuhi target.

Dari sejumlah komponen PAD, penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp589,90 miliar atau 72,06 persen dari target Rp818,60 miliar. Dengan capaian tersebut, masih ada sekitar Rp228,70 miliar penerimaan pajak yang perlu dikejar.

Sementara itu, realisasi retribusi daerah baru mencapai Rp78,16 miliar atau 65,45 persen dari target Rp119,42 miliar. Capaian ini menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan retribusi juga perlu mendapat perhatian serius.

Adapun pendapatan dari lain-lain PAD yang sah telah mencapai Rp66,71 miliar atau 88,96 persen dari target Rp74,99 miliar. Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat Rp26,84 miliar atau 98,95 persen dari target Rp27,13 miliar.

Menurut Rachmad, pemerintah daerah perlu memetakan secara jelas sumber pendapatan yang belum optimal, sekaligus memastikan langkah percepatan dilakukan secara terukur. Evaluasi tidak cukup hanya melihat angka realisasi, tetapi juga harus mengidentifikasi kendala di lapangan dan efektivitas kebijakan yang telah dijalankan.

“Dengan sisa waktu hingga akhir 2026, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap penerimaan PAD diharapkan bekerja lebih maksimal. Langkah tersebut penting agar target pendapatan daerah dapat didekati secara realistis tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku,” kata ketua alumni SMAN 6 Padang.

Optimalisasi PAD juga menjadi penting untuk memperkuat kapasitas fiskal Kota Padang dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. “Karena itu, capaian penerimaan daerah perlu dipantau secara berkala agar kendala dapat segera ditangani,” tegas Rachmad dari Dapil Padang Selatan dan Padang Timue. (*)

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.