Infonews|Payakumbuh - Kurang dari satu kali 24 jam, Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap pelaku pembunuhan PT (35) warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Simona, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaku ditangkap, Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 08:00 WIB dari pelariannya, mau menuju ke Bukittinggi. Kasus tersebut terjadi pada Selasa 24 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 Wib di Jorong Padang Ambacang Kenagarian Situjuah Banda dalam. Akibat Tindak Pidana Penganiayaan (Penusukan) korban yang diduga berselingkuh dengan istri terlapor meninggal dunia.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo didampingi Wakapolres Kompol Russirwan Kasat Reskrim AKP Doni Prama Dona dan Kapolsek Simona IPTU Suhasril serta Kanit Reskrim, IPDA. Zuyu Giyanto pimpin Press Release, Kamis (26/12/2024) pengungkapan kasus diduga pembunuhan ini, bahwa status pernikahan antara PT (35) warga Jorong Padang Ambacang Situjuah Kabupaten Limapuluh Kota dan Sang Istri TA masih sah secara hukum, meski kepada Polisi sang Istri yang juga saksi dalam kasus itu mengaku telah menikah secara siri dengan korban OC (30) warga Kubang Gajah Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.
Dalam kasus ini motifnya cemburu, karena mendapati istri tengah berduaan dengan pria lain menjadi penyebab utama tersangka nekad menghabisi nyawa korban.
” Iya, untuk motif tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena cemburu, korban berduaan dengan istrinya,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo
Lebih jauh Kapolres menyebutkan, bahwa tindak pidana merampas nyawa orang lain itu dilakukan tersangka PT dengan cara memukuli korban dengan tangan serta menusuk menggunakan pecahan lampu sen sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meski telah dibawa kerumah sakit.
”Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meski dibawa kerumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit,” tambah Kapolres.
Perwira Polisi dengan pangkat dua mawar dipundak itu juga menjelaskan bahwa, tersangka PT yang berprofesi sebagai sopir itu pulang kerumah/lokasi kejadian setelah buron selama 8 bulan dalam kasus Narkoba.
” Tersangka lama tak pulang karena DPO kasus Narkoba, saat pulang itulah ia mendapati istri dikamar dengan korban. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun junto Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun.” tutup Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim, AKP. Doni menambahkan, bahwa dari keterangan Saksi TA yang merupakan istri tersangka, ia (TA) tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka.
” Keterangan saksi TA, ia tidak komunikasi sama sekali dengan tersangka.” ucap Doni.
Selain Tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya gigi korban yang patah, selimut berlumuran darah serta Handphone. (Ady).
Editor : Tim Redaksi
Post a Comment