Infonews|Mentawai - Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes yang di selenggarakan merupakan salah satu cara yang efektif untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
Dalam musyawarah, masyarakat dapat menyampaikan usulan dan masukan, yang kemudian didiskusikan untuk merumuskan program dan kegiatan yang dianggap penting atau prioritas
Nah, hasil penetapan RKPDes memjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun dokumen resmi RKPDes.
Hal itu di sampaikan Kepala Desa Goiso'oinan, Sion Marsutim Taileleu dalam musyawarah desa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 bersama BPD dan seluruh masyarakat di aula kantor desa setempat, Rabu (5/12/2024).
Dia menyampaikan, kegiatan musdes ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar serta terjadi adanya interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan audien yang hadir dalam musdes, sehingga mendapatkan hasil yang akan di tetap dalam rencana pembangunan 2025.
"Kemajuan daerah tak luput dari dukungan seluruh masyarakat, semoga kedepannya Desa Goisooinan semakin mandiri dan berkembang di seluruh sektor pembangunan" ujarnya kepada media, Selasa (10/12/2024).
Wakil Ketua BPD Desa Goiso'oinan, Jaibi, Skb menuturkan, Musdes RKPDes ini sangat penting dilaksanakan sebagai forum demokratis yang memungkinkan seluruh warga desa untuk dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan desa kedepannya.
"Musdes RKPDes yang kita adakan ini untuk merumuskan rencana kerja yang akan menjadi panduan dalam upaya capaian kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa Goiso'oinan, tuturnya,
Pembahasan terhadap materi setelah selesai dilakukan, kata Waka BPD Goiso'oinan, Jaibi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang disepakati yang menjadi akhir dari MUSDes Goiso'oinan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025, bebernya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan Musdes RKPDes ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Dimana untuk prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Ta. 2024 dan tahun anggaran 2025 yang akan datang.
"Musdes RKPDes tersebut di harapkan hasil yang sudah di tetapkan dapat terlaksana dengan maksimal pada tahun anggaran 2025 sebagai wujud untuk memajukan sebuah daerah yang secara langsung di nikmati masyarakat" pungkasnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi
Post a Comment