Infonews|Mentawai - Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah kegiatan untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025, dimana musrenbang tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti BPD, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat desa.
Melalui kegiatan itu, Pemdes Goiso'oinan mengadakan musrenbang penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Goiso'oinan Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai dengan mengusung tema " Bersatu membangun Desa, membangun Indonesia"
Musrenbang di buka Kades Goiso'oinan, Sion Marsutim Taileleu di wakili Sekdes, Alpiderjon di hadiri Ketua BPD di wakili wakil ketua BPD, Jaibi, Babinsa 03/Sipora desa goiso'oinan, perangkat desa dan perwakilan masyarakat desa bertempat di aula Desa Goiso'oinan, Jumat (20/12/2024).
Alpiderjon menjelaskan, musrenbang penetapan RKPDesa Goiso'oinan tahun 2025 yang di laksanakan ini guna
mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa serta menentukan prioritas pembangunan desa.
Selain itu mengalokasikan anggaran pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
Pelaksanaan Musrenbangdes ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Adapun tahapan persiapan musrenbang itu mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa, melakukan musyawarah dalam bentuk diskusi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan.
Berikutnya menentukan prioritas pembangunan desa, mengembangkan rencana pembangunan desa, mengalokasikan anggaran pembangunan dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan pembangunan.
Hasil Musrenbang desa ini menghasilkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Prioritas pembangunan desa.
Dia mengatakan, RKPDes ini merupakan dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu tahun. RKPDes menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
Usai musrenbang, sebutnya hasil kesepakatan akan di bahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKPDes tahun 2025. Peraturan Desa ini akan disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi.
"Jika tidak ada koreksi, maka Peraturan Desa tersebut dapat diundangkan dalam Lembaran Desa" terangnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi
Post a Comment