Infonews|Limapuluh Kota - Penyidikan kasus Pidana Pemilihan yang dilaporkan Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota ke Polres 50 Kota dihentikan.
Penghentian tersebut dikarenakan terlapor dalam dugaan Pidana Pemilihan (Money Politik) itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan atau pemeriksaan dari Penyidik Satreskrim Polres 50 Kota. Tak hanya itu telapor juga tidak berada dirumah saat dilakukan pencarian oleh penyidik.
Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu. Repaldi menuturkan, bahwa penghentian itu dilakukan setelah berakhirnya masa atau batas waktu penyidikan selama 14 hari yang telah habis, sehingga harus dihentikan demi hukum.
" Iya, dapat kami jelaskan bahwa terkait Tinda Pidana Pemilihan yang dilaporkan dan telah naik proses sidik (Penyidikan), kita hentikan karena dua kali panggilan terhadap terlapor tidak pernah hadir," ucap Kasat Reskrim, Iptu. Repaldi, Rabu (8/1/2025).
Lebih jauh Repaldi menyebutkan, bahwa batas waktu Penyidikan selama 14 hari telah berakhir kemarin (Selasa). Pihaknya juga telah menerbitkan surat perintah membawa, namun terlapor tidak kunjung ditemui dirumahnya.
" Kita juga telah menerbitkan surat perintah membawa, namun terlapor tidak kunjung ditemui dirumahnya di Kecamatan Guguak dan di Situjuah." ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan Money Politik dalam Pilkads Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota 27 November lalu masuk dalam tahap Penyidikan. Setelah melakukan rangkaian Pemeriksaan atau klarifikasi, Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Limapuluh Kota melaporkan Dugaan Money Politik tersebut ke Mapolres 50 Kota di Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, Minggu 15 Desember 2024 lalu.
Money Politik yang diduga dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 3, Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha (Sakato) dan Tim itu sebelumnya dilaporkan oleh Paslon Nomor 2, Safarudin-Darman Sahladi melalui kuasa hukumnya atau Pelapor, Surya Candra ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota.
Laporan Nomor 001/REG/LPPB/KAB/03.10/XII/2024 dengan terlapor Adi Surya Purnomo dan Erni Yusnita merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan Ditindaklanjuti ke Tahap Penyidikan.
" Iya, status Laporan Dugaan Money Politik di Pilkada 50 Kota sudah kita tempel di papan pengumuman, kita juga sudah membuat laporan (LP) ke Pihak Kepolisian," ucap anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata, Senin siang 16 Desember 2024.
Lebih jauh Ismet mengatakan, pasca Pelaporan ke Kepolisian yang dilakukan, proses selanjutnya untuk Penyidikan akan dilakukan oleh Kepolisian.
"Proses selanjutnya akan dilakukan penyidikan atau didalami oleh pihak kepolisian." tambahnya.
Selain melaporkan dugaan Money Politik ke Bawaslu, Paslin Safarudin-Darman Sahladi yang perolehan suaranya menempati posisi kedua dalam Pilkada yang digelar 27 November lalu, juga mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (Ady).
Editor : Tim Redaksi
Post a Comment