Infonews|Mentawai - Peralatan Tower milik PT Waradana Yusa Abadi yang terletak di Dusun Rogdok, Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai di gasak oleh seorang pemuda insial AEP (21) warga Muara Siberut.
Diketahui pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku mengambil barang-barang berharga milik perusahaan tanpa izin, di antaranya: satu unit baterai merk Fiber Home, kabel grounding, tembaga, dan kamera CCTV.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/1/2025/SPKT/Polsek Siberut/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar, jajaran Polsek Siberut melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil di bekuk jajaran Polsek Siberut saat berada di Dusun Rokdog, Desa Madobag. sekira pukul 02.00 WIB dini hari Jumat (10/1/2025)" sebut Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, Sabtu (11/1/2025).
Dari keterangan korban sebagai pelapor yang juga penjaga tower insial BE (26) kepada penyidik mengaku bahwa peralatan tower yang di maling pelaku pihak perusahan mengalami kerugian mencapai 15 juta rupiah.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu unit baterai merk Fiber Home, satu unit tang dan satu unit gunting besi sudah di amankan Polsek Siberut.
Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, e, jo ke-4, jo ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan sanksi penjara selama 7 tahun hingga 15 tahun.
Dari kejadian itu, Kapolres Mentawai menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, ketika ada gelegat yang mencurigakan segera laporkan kepada aparat kepolisian agar terjaga keamanan lingkungan.
Editor : Tim Redaksi
Post a Comment