Infonews|Mentawai - Seorang pemuda inisial NS (28) di amankan tim omai Satreskrim Polres Mentawai dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang. Pelaku diketahui warga Korong Kampung Durian Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/16 / VIII /2024/ Polres Kepulauan Mentawai, tanggal 26 Agustus 2024.
Dari laporan itu, tim omai reskrim Mentawai yang di pimpin Kanit Tipidum, Bripka Arfantias Sababalat bergerak menuju lokasi, dimana keberadaan pelaku sudah di ketahui.
"Sekira pukul 15.00 WIB, Senin (13/1/2025) tim omai berhasil menangkap pelaku di Kampung Durian Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman" ucap Kasat Reskrim Mentawai, Iptu Andhika kepada media, Rabu (15/1/2025).
Dia menjelaskan, terjadinya penggelapan ini berawal korban mentransfer uang sebanyak Rp.42.000.000 kepada pelaku untuk pembelian ayam, akan tetapi pelaku mengirimkan ayam tidak sesuai dengan jumlah uang.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Pelaku merupakan anggota kerja korban dan kasus ini masih proses penyidikan" sebut Andhika mengakhiri, (Ers).
Editor : Tim Redaksi
Post a Comment