Infonews|Mentawai - Program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah sebuah inisiatif pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
Program ini umumnya difokuskan pada perbaikan rumah-rumah yang mengalami kerusakan atau ketidaklayakan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan penghuninya. Selain itu RTLH juga didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat.
Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik, melalui sasaran fisik kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123, Kodim 0319/Mentawai rehab sebanyak 10 unit RTLH yang berada di Dusun Mapadegat dan Dusun Jati, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Senin (24/2/2025).
Adapun tujuan rehab RTLH ini untuk meningkatkan kualitas hunian serta memastikan setiap rumah memiliki fasilitas dasar yang layak seperti atap yang tidak bocor, lantai yang aman, ventilasi yang baik serta sanitasi yang memadahi.
Manfaat rehab RTLH, penulis menyampaikan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial serta memberikan kenyamanan dan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal dirumah yang tidak layak huni.
Selain itu terjadi pengurangan kemiskinan dan mengurangi beban hidup bagi keluarga kurang mampu yang tinggal dirumah yang kondisi rusak.
Program kegiatan TMMD ke-123, Kodim 0319/Mentawai sasaran fisik rehab RTLH juga mendorong pemerataan pembangunan dengan mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan dalam hal Kondisi perumahan.
Secara keseluruhan, program RTLH sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama yang tinggal di daerah dengan infrastruktur perumahan yang buruk.
Nah, melalui program kegiatan TMMD ke-123, Kodim 0319/Mentawai dengan sasaran fisik rehab RTLH dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan hidup dalam kondisi rumah yang sehat.
Editor : Tim Redaksi
Post a Comment