Articles by "Hukum"

Showing posts with label Hukum. Show all posts

 

Infonews|Payakumbuh - Salah satu warga Payobasung berinisial MI (28) diringkus tim buser satuan narkoba Polres Payakumbuh di sekitaran Jalan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara, Sabtu (18/01/2025) sore.


"Betul, kita berhasil menangkap satu orang tersangka yang di duga kuat sebagai seorang pengedar serta mengamankan sejumlah barang bukti"ucap Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H pagi ini, Minggu (19/01/2025).


Dia menyebut, pihaknya telah mencurigai dan memantau gerak-gerik MI beberapa waktu ke belakang. MI di curigai sebagai salah satu pelaku peredaran narkotika di Kota Payakumbuh yang harus segera di "pangkas".


"Kita lakukan upaya penyelidikan, pengumpulan informasi serta beberapa keterangan yang memperkuat kecurigaan kita hingga kita berhasil meringkusnya kemarin, " beber Kasat Narkoba.

Barang bukti yang di amankan Satres narkoba polres payakumbuh


Tersangka di tangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja kepada pembeli. Polisi yang telah mengikuti langkah tersangka langsung menyergap dan melakukan penggeledahan terhadapnya.


Penggeledahan itu di saksikan perangkat kelurahan setempat dan beberapa orang warga. Polisi menemukan 1 paket narkotika jenis ganja di balut plastik hitam yang disimpan dalam jok motor.


Selain itu, dalam upaya pengembangan kasus ke rumah tersangka, polisi juga menemukan tiga paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut menggunakan lakban warna kuning dan disimpan dalam lemari kamar.


Dengan terungkapnya beberapa kasus narkotika beberapa waktu ke belakang, Kasat Narkoba mengungkapkan hal ini menunjukan keseriusan dan komitmen Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam pemberantasan peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukumnya.


Dia menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam lingakaran setan narkoba. Selain itu pihaknya juga akan segera merespon cepat segala bentuk laporan ataupun informasi yang terkait permasalahan narkoba dari masyarakat untuk segera di tindak lanjuti. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Pessel - Seorang pemuda terpaksa mendekam dijeruji besi setelah diamankan Polsek Linggo Sari Baganti, Polres Pesisir Selatan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (15/1/2025).


Kapolsek Linggo Sari Baganti,

AKP Welly Anofitri mengatakan, pelaku berinisial R (34) warga Kampung Lubuk Ubai, Air Batu Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan.


Penangkapan pelaku, ketika Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti mendapatkan informasi dari masyarakat yang beralamat di Sungai Sirah Hilir Nagari Sungai Sirah Air Haji yang sudah resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.


Dari informasi itu, Kanit Reskrim Aipda Mulyadi bersama anggota melakukan penyelidikan dan mengantongi nama dan kendaraan yang digunakan oleh Pelaku.


Kemudian di lakukan pengintaian yang di pimpin langsung Kapolsek Linggo Sari Baganti AKP Welly Anofitri menuju tempat biasa pelaku melakukan transaksi.


Dilokasi, anggota melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang sedang melewati jalan menuju lokasi, tak berapa lama setelah keluar dari lokasi langsung di berhentikan oleh tim.


"Saat di lakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri, namun tim berhasil meringkus pelaku di Kampung Sungai Sirah Hilir Nagari Sungai Sirah Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabuoaten Pesisir Selatan" sebut Kapolsek.


Dia menyebut, hasil dari penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 7 paket kecil narkotika gol I jenis Sabu dalam kotak rokok Sampoerna di dalam plastik klip bening, 1 unit handphone Merk Maxtron c38 berwarna hitam, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Blade Repsol Idition tanpa nomor polisi.  


"Pelaku tak dapat mengelak lagi dan mengakui barang haram itu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk proses lebih lanjut, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Seorang pemuda inisial NS (28) di amankan tim omai Satreskrim Polres Mentawai dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang. Pelaku diketahui warga Korong Kampung Durian Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.


Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/16 / VIII /2024/ Polres Kepulauan Mentawai, tanggal 26 Agustus 2024.


Dari laporan itu, tim omai reskrim Mentawai yang di pimpin Kanit Tipidum, Bripka Arfantias Sababalat bergerak menuju lokasi, dimana keberadaan pelaku sudah di ketahui.


"Sekira pukul 15.00 WIB, Senin (13/1/2025) tim omai berhasil menangkap pelaku di Kampung Durian Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman" ucap Kasat Reskrim Mentawai, Iptu Andhika kepada media, Rabu (15/1/2025).


Dia menjelaskan, terjadinya penggelapan ini berawal korban mentransfer uang sebanyak Rp.42.000.000 kepada pelaku untuk pembelian ayam, akan tetapi pelaku mengirimkan ayam tidak sesuai dengan jumlah uang.


Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


"Pelaku merupakan anggota kerja korban dan kasus ini masih proses penyidikan" sebut Andhika mengakhiri, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Pessel - Tak berapa lama pindah tugas dari Polres Mentawai ke Polres Pesisir Selatan, Kasat Narkoba, AKP Hardi Yasmar berhasil ungkap peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.


Pengungkapan kasus narkoba ini, polisi menangkap dua remaja insial IID (19) dan S (22) warga Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut.


"Kedua pelaku berhasil kita amankan berlokasi di jalan ujung Tanjung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai pada hari Senin (13/1/2025), sebut Hardi Yasmar.


Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar ini saat petugas menerima informasi dari masyarakat, dimana kondisi wilayah sedang tidak baik-baik saja dengan adanya perderan narkoba.


Penangkapan berawal saat petugas menerima informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah setempat. 


Kemudian petugas melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian serta memperhatikan gerak-gerik mencurigakan terhadap kedua pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.


"Ketika petugas telah memastikan identitas pelaku yang sebelumnya sudah dikantongi, keduanya berhasil diamankan di dekat gerbang Rumah Sakit BKM,” sebutnya.


Saat di lakukan penangkapan, kata Hardi kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, akan tetapi petugas berhasil mengendalikan situasi hingga pelaku di ringkus.


"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu dan 1 paket ganja" kata Hardi.


Dengan ditemukan barang bukti, kedua pelaku tak bisa mengelak lagi dan pengakuan pelaku bahwa barang haram itu akan di edarkan di wilayah pessel.


Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Pesisir Selatan untuk proses lebih lanjut, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Mentawai amankan seorang pria inisial D (39) di dermaga pelabuhan Sikakap, Dusun Sikakap Timur, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Minggu (12/1/2025).


Penangkapan, setelah terbukti pelaku memiliki narkoba jenis ganja kering oleh tim satresnarkoba polres Mentawai.


"Dari tangan pelaku di amankan dua paket ganja kering yang terbungkus kertas nasi." sebut Kapolres Mentawai, AKBP AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla.melalui Kasat Narkoba Mentawai, AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H kepada media, Selasa (14/1/2025).


Selain itu satresnarkoba juga menemukan satu batang rokok yang sudah di gulung atau dilinting berisi ganja kering serta satu handphone.



"Saat ini polisi sedang menjalankan penyidikan terhadap pelaku dan kasus ini akan segera dikirimkan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Mentawai guna proses hukum selanjutnya" ucapnya.


Dalam hal ini, kasatnarkoba, AKP Arvi menekankan bahwa pentingnya pemberantasan penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat khusus di wilayah hukum polres Mentawai. 


"Kami tetap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum polres Kepulauan Mentawai," tegasnya, (*Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Peralatan Tower milik PT Waradana Yusa Abadi yang terletak di Dusun Rogdok, Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai di gasak oleh seorang pemuda insial AEP (21) warga Muara Siberut.


Diketahui pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku mengambil barang-barang berharga milik perusahaan tanpa izin, di antaranya: satu unit baterai merk Fiber Home, kabel grounding, tembaga, dan kamera CCTV.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/1/2025/SPKT/Polsek Siberut/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar, jajaran Polsek Siberut melakukan penangkapan terhadap pelaku.


"Pelaku berhasil di bekuk jajaran Polsek Siberut saat berada di Dusun Rokdog, Desa Madobag. sekira pukul 02.00 WIB dini hari Jumat (10/1/2025)" sebut Kapolres Mentawai,  AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, Sabtu (11/1/2025).


Dari keterangan korban sebagai pelapor yang juga penjaga tower insial BE (26) kepada penyidik mengaku bahwa peralatan tower yang di maling pelaku pihak perusahan mengalami kerugian mencapai 15 juta rupiah.


Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu unit baterai merk Fiber Home, satu unit tang dan satu unit gunting besi sudah di amankan Polsek Siberut.


Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, e, jo ke-4, jo ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan sanksi penjara selama 7 tahun hingga 15 tahun.


Dari kejadian itu, Kapolres Mentawai menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, ketika ada gelegat yang mencurigakan segera laporkan kepada aparat kepolisian agar terjaga keamanan lingkungan.



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Limapuluh Kota - Penyidikan kasus Pidana Pemilihan yang dilaporkan Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota ke Polres 50 Kota dihentikan.


Penghentian tersebut dikarenakan terlapor dalam dugaan Pidana Pemilihan (Money Politik) itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan atau pemeriksaan dari Penyidik Satreskrim Polres 50 Kota. Tak hanya itu telapor juga tidak berada dirumah saat dilakukan pencarian oleh penyidik.


Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu. Repaldi menuturkan, bahwa penghentian itu dilakukan setelah berakhirnya masa atau batas waktu penyidikan selama 14 hari yang telah habis, sehingga harus dihentikan demi hukum.


" Iya, dapat kami jelaskan bahwa terkait Tinda Pidana Pemilihan yang dilaporkan dan telah naik proses sidik (Penyidikan), kita hentikan karena dua kali panggilan terhadap terlapor tidak pernah hadir," ucap Kasat Reskrim, Iptu. Repaldi, Rabu (8/1/2025).


Lebih jauh Repaldi menyebutkan, bahwa batas waktu Penyidikan selama 14 hari telah berakhir kemarin (Selasa). Pihaknya juga telah menerbitkan surat perintah membawa, namun terlapor tidak kunjung ditemui dirumahnya. 


" Kita juga telah menerbitkan surat perintah membawa, namun terlapor tidak kunjung ditemui dirumahnya di Kecamatan Guguak dan di Situjuah." ucapnya.


Sebelumnya diberitakan, Dugaan Money Politik dalam Pilkads Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota 27 November lalu masuk dalam tahap Penyidikan. Setelah melakukan rangkaian Pemeriksaan atau klarifikasi, Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Limapuluh Kota melaporkan Dugaan Money Politik tersebut ke Mapolres 50 Kota di Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, Minggu 15 Desember 2024 lalu.


Money Politik yang diduga dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 3, Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha (Sakato) dan Tim itu sebelumnya dilaporkan oleh Paslon Nomor 2, Safarudin-Darman Sahladi melalui kuasa hukumnya atau Pelapor, Surya Candra ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota. 


Laporan Nomor 001/REG/LPPB/KAB/03.10/XII/2024 dengan terlapor Adi Surya Purnomo dan Erni Yusnita merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan Ditindaklanjuti ke Tahap Penyidikan.


" Iya, status Laporan Dugaan Money Politik di Pilkada 50 Kota sudah kita tempel di papan pengumuman, kita juga sudah membuat laporan (LP) ke Pihak Kepolisian," ucap anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata, Senin siang 16 Desember 2024. 


Lebih jauh Ismet mengatakan, pasca Pelaporan ke Kepolisian yang dilakukan, proses selanjutnya untuk Penyidikan akan dilakukan oleh Kepolisian.


"Proses selanjutnya akan dilakukan penyidikan atau didalami oleh pihak kepolisian." tambahnya.


Selain melaporkan dugaan Money Politik ke Bawaslu, Paslin Safarudin-Darman Sahladi yang perolehan suaranya menempati posisi kedua dalam Pilkada yang digelar 27 November lalu, juga mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Payakumbuh - Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. Doni Prama Dona turun ke Lokasi Proyek pembangunan Rehabilitasi Prasarana Air Bali Batang Agam di Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis 2 Januari 2024. 


Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni saat dihubungi membenarkan ia bersama Tim Tipikor Polres Payakumbuh turun ke lokasi Proyek tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.


" Iya, tadi kami turun untuk melakukan pemeriksaan (cek) sekitar pukul 10.00Wib bersama anggota Tipikor. Untuk hasilnya belum bisa kita simpulkan," sebut Doni.


Lebih jauh Doni mengatakan bahwa pihaknya datang ke lokasi tersebut setelah mendapatkan informasi diberita. Kedepannya pihaknya akan terus mengumpulkan bahan dan keterangan (Baket).


"Kami datang ke lokasi setelah mendapatkan informasi diberita. Kedepannya tentu akan terus mengumpulkan bahan dan keterangan (BAKET)." Tutup Doni. 


Sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media, Proyek Rehabilitasi Prasarana Air Baku Batang Agam di Kota Payakumbuh menuai kritik setelah sejumlah masalah teknis ditemukan di lapangan. Proyek yang didanai APBN sebesar Rp 5,1 miliar dan dimenangkan oleh CV. Arfan Nafisha Pratama dengan nilai kontrak Rp 3,872 miliar-penurunan harga hingga 24,04% dari HPS-diduga mengalami kelalaian serius 


Gambar terbaru dari lokasi proyek memperlihatkan keruntuhan struktur bekisting yang mengindikasikan potensi kegagalan teknis, baik dari segi perencanaan maupun eksekusi. Bekisting yang runtuh diduga tidak mampu menahan tekanan beton basah akibat spesifikasi material yang kurang memadai atau kesalahan metode pemasangan.


Genangan air juga tampak jelas di lokasi proyek. Hal ini menunjukkan tidak adanya pengendalian drainase atau sistem dewatering yang efektif untuk menjaga area proyek tetap kering. Genangan air tidak hanya memperlambat pengerjaan, tetapi juga menambah risiko terhadap stabilitas tanah dan keselamatan pekerja.


Dalam gambar, seorang pekerja terlihat sedang mencoba memperbaiki kerusakan, namun kondisi struktur yang rusak mempertegas perlunya evaluasi menyeluruh terhadap standar teknis yang diterapkan di proyek ini.


Pantauan di lapangan juga menunjukkan ketiadaan plang proyek, yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Plang proyek memuat informasi penting seperti sumber pendanaan, nilai kontrak, kontraktor pelaksana, hingga jadwal pelaksanaan.


Selain ketiadaan plang proyek, masyarakat juga mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh CV. Centrina Engieniering Padahal, konsultan pengawas memiliki peran krusial dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan menghindari terjadinya masalah seperti keruntuhan bekisting.


Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS Indragirikanan WS Kampar WS Rokan Provinsi Sumatera Barat selaku pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini.


Proyek ini dimenangkan dengan penurunan harga kontrak sebesar 24,04% dari HPS, yaitu dari Rp 5,1 miliar menjadi Rp 3,872 miliar. Penurunan harga ini menimbulkan dugaan bahwa kontraktor mungkin melakukan penghematan yang berlebihan pada material atau tenaga kerja, yang berdampak pada kualitas pekerjaan. 


Sementara itu, kontraktor CV. Arfan Nafisha, Suma Hendriko Hendrik saat dihubungi wartawan melalui telpon selulernya sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (Ady).



Editor : Tim Redaksi


Infonews|Payakumbuh - Kurang dari satu kali 24 jam, Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap pelaku pembunuhan PT (35) warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Simona, Kabupaten Limapuluh Kota.


Pelaku ditangkap, Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 08:00 WIB dari pelariannya, mau menuju ke Bukittinggi. Kasus tersebut terjadi pada Selasa 24 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 Wib di Jorong Padang Ambacang Kenagarian Situjuah Banda dalam. Akibat Tindak Pidana Penganiayaan (Penusukan) korban yang diduga berselingkuh dengan istri terlapor meninggal dunia.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo  didampingi Wakapolres Kompol Russirwan Kasat Reskrim AKP Doni Prama Dona dan Kapolsek Simona IPTU Suhasril serta Kanit Reskrim, IPDA. Zuyu Giyanto pimpin Press Release, Kamis (26/12/2024) pengungkapan kasus diduga pembunuhan ini, bahwa status pernikahan antara PT (35) warga Jorong Padang Ambacang Situjuah Kabupaten Limapuluh Kota dan Sang Istri TA masih sah secara hukum, meski kepada Polisi sang Istri yang juga saksi dalam kasus itu mengaku telah menikah secara siri dengan korban OC (30) warga Kubang Gajah Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.


Dalam kasus ini motifnya cemburu, karena mendapati istri tengah berduaan dengan pria lain menjadi penyebab utama tersangka nekad menghabisi nyawa korban.


” Iya, untuk motif tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena cemburu, korban berduaan dengan istrinya,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo 


Lebih jauh Kapolres menyebutkan, bahwa tindak pidana merampas nyawa orang lain itu dilakukan tersangka PT dengan cara memukuli korban dengan tangan serta menusuk menggunakan pecahan lampu sen sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meski telah dibawa kerumah sakit.


”Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meski dibawa kerumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit,” tambah Kapolres.


Perwira Polisi dengan pangkat dua mawar dipundak itu juga menjelaskan bahwa, tersangka PT yang berprofesi sebagai sopir itu pulang kerumah/lokasi kejadian setelah buron selama 8 bulan dalam kasus Narkoba.


” Tersangka lama tak pulang karena DPO kasus Narkoba, saat pulang itulah ia mendapati istri dikamar dengan korban. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun junto Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun.” tutup Kapolres.


Sementara Kasat Reskrim, AKP. Doni menambahkan, bahwa dari keterangan Saksi TA yang merupakan istri tersangka, ia (TA) tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka.


” Keterangan saksi TA, ia tidak komunikasi sama sekali dengan tersangka.” ucap Doni.


Selain Tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya  gigi korban yang patah, selimut berlumuran darah serta Handphone. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

 

Kasdam I/BB Brigjen Refrizal Menyerahkan Pelaku dan Barang Bukti Sabu.(Foto:ost)

Infonews -- Patut diacungi jempol, tim khusus Deninteldam I/BB berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi.

Hal itu ditegaskan Kasdam I/BB Brigjen TNI Refrizal saat konfrensi pers di Makodam I/BB Jalan Gatot Subroto, Medan, Jum'at (20/12/2024) pagi.

Hadir saat itu, Dir Narkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi SIK MH, Danpomdam I/BB diwakili Dandenpom I/5 Medan Letkol Cpm Handri Wira Kesuma SH, Wakapendam I/BB Letkol Inf Bonny Vidri Anggoro, Kumdam I/BB Mayor Chk Agus serta Pabandya Lid Mayor Inf Rochim. 

Menurut Kasdam, pelaku bernama Zulham (51) penduduk Jalan Anwar Idris, Lingkungan VII Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 20 Kg.

Diutarakan Kasdam, Kodam I/BB melalui Deninteldam I/BB  melakukan penindakan dan pencegahan terhadap kurir narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket yang dikemas dalam kemasan teh Cina seberat 20 Kg.

Pelaku yang bekerja sampingan sebagai jasa cat perabotan tersebut, ditangkap saat mengendarai Mobil Avanza hitam BK 1226 AEY saat melintas di Jalan Sei Rengas Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Saat diringkus tim khusus Deninteldam I/BB, pelaku tidak dapat melakukan perlawanan. Saat digeledah, petugas menemukan tas milik pelaku yang di dalamnya berisi 20 paket sabu yang rencananya akan dipasarkan di Kota Medan.

Untuk proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti 20 Kg sabu, diserahkan kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi untuk mengungkap jaringannya.

Sumber : Sinar Medan.Id


Infonews|Payakumbuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menahan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota, berinsial “A”, Senin (9/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Penahanan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Limapuluh Kota. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Gugi Dolansyah menyampaikan, bahwa hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi, dengan inisial “A”terkait dugaan tindak pindana korupsi dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP Se-Kabupaten Limapuluh Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Tahun anggaran 2023,” ujar Gugi.


Ia menyebut, penetapan tersangka berdasarkan surat penyelidikan dan penangkapan, yang mana penetapan tersangka pengembangan dari kasus seragam sekolah sebelumnya.


“Kasus ini pengembangan, yang mana sebelumnnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah menetapkan tiga orang tersangka sebelumnya,” jelasnya.


Ia membeberkan adapun potensi kerugiannya sama,”  untuk pembuktian, nanti tunggu penetapan sidang sedangkan untuk 3 orang sebelumnnya telah di limpahkan dan kita lakukan proses persidangan, namun untuk inisial “A” akan kita limpahkan melalui seksi tindak pidana khusus.


Dalam kasus ini, kata Gugi, tersangka menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegaitaan (PPTK) dalam pengadaan seragam sekolah ini.


Semetara itu, Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdulrahman mengatakan bahwa  “A” sebelum ditetapkan sebagai tersangka, “A” telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi.


“Awalnya, kita periksa sebagai saksi mulai dari pukul 10.00 WIB. Kemudian kita periksa, habis itu skor sebentar lalu ekspos dan pada akhirnya menetapkannya sebagai tersangka,” 


Ia menjelaskan penetapan “A” sebagai tersangka kasus dugaan seragam sekolah SD dan SMP di Kabupaten Limapuluh Kota  berdasarkan alat bukti.


“Ya sudah, menurut tim sudah memenuhi minimal dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya kita lanjutkan lagi pemeriksaan ia sebagai tersangka,” 


Katanya, Pada pemeriksaan sebagai tersangka pihaknya harus menahan dulu.” Harusnya kita lanjutkan pemeriksaan seabagai, namun karna dalam perkara ini wajib didampangi oleh penasehat hukum dan tersangka tidak memiliki penasehat hukum, maka pemeriksaan kita tunda dulu, selanjutnya kita jadwalkan pada tersangka telah ada penasehat hukumnya.


Ia menambahkan adapun pemeriksaan terhadap tersangka masih sebagai saksi sebanyak empat kali pemeriksaan. “Ia diperiksaan semenjak awal tahun ini,” ucapanya.


Sebelumnya diberitakan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota. 


Penetapan ketiga tersangka berinisial MR (Laki-laki), YA (Laki-laki) serta YP seorang perempuan merupakan rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal, Rabu malam 7 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib.


"Kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023," ucapnya saat Press Release.


Lebih jauh Gugi menyebutkan bahwa ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepannya.


" Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepan," tambahnya.


Dari hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai Rp1.144.161.195.


" Dari audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai Rp 1.144.161.195," tambahnya.


lebih jauh Kasi Pidsus, Abu Abdurahman menambahkan bahwa pengembalian kerugian Negara yang sebelumnya pernah dilakukan oleh pihak rekanan tidak menghapuskan pidana terkait proyek pengadaan seragam sekolah tersebut.


"Sudah dijelaskan juga di Undang-undang bahwa pengembalian tidak menghapuskan pidana,” tukasnya. (Ady).


Editor : Tim Redaksi

INFONews|MENTAWAISeorang remaja di amankan jajaran Polsek Siberut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Kandui resort wilayah Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai.


Pelaku berinisial CM (17) warga Mapadegat, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, diamankan tim reskrim Polsek Siberut di Dusun Pei Pei, Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya sekira pukul 17.00 WIB, Sabtu (7/12/2024).


Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A, S.E., M.M., M.Tr., Opsla menuturkan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian pada hari senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB


Berdasarkan laporan kedua korban yang merupakan wisatawan asing yaitu G (32), warga negara Italia, dan RG (30), warga negara Jerman, barang yang hilang itu berupa satu unit HP merk iPhone 11 warna ungu, uang tunai senilai 300 USD, dan Rp 1.400.000,-. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 16.000.000,-.


Setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi, yaitu EP (31), petugas keamanan di Salah satu Resort di Siberut Barat Daya dan IRS (29),  crew di Resort. Pelaku berhasil di amankan


Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 11 warna ungu, jaket hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian pada malam hari dan hasil kejahatan berupa uang telah digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan sepasang sandal jepit.


"Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polsek Siberut dan pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari" ujarnya.


Lebih lanjut di sampaikan Kapolres, bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, mengingat pelaku masih berusia 17 tahun. 


Meski demikian, pihak kepolisian akan memproses perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan status pelaku anak di bawah umur.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan setiap kejadian kriminal agar kami dapat segera mengambil tindakan," ucapnya mengakhiri



Editor : Tim Redaksi


 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat jumpers ,Senin (25/11/2024) di Mapolda Sumbar 


INews,Sumbar -- Rombongan Komisi III DPR RI sengaja datang langsung ke Sumatera Barat untuk mendengar penjelasan Kapolda Sumbar  terkait insiden penembakan yang terjadi pada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.


Kami mau mendengar langsung ucapan Kapolda Sumbar mengenai kronologis Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.


DPR RI mendesak Kapolda Sumatera Barat menutup semua tambang ilegal di daerah tersebut.


Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni usai rapat mendadak dengan Kapolda Sumbar saat jumpa pers di Aula Mapolda Sumbar pada Senin (25/11/2024).


Dikatakan, apa yang disampaikan Kapolda Sumbar dan jajaran akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Komisi III DPR.


Selain itu, Ahmad Sahroni menyentil keberadaan tambang ilegal di Sumbar. Ia menyebut, Komisi III DPR mendengar ada pihak yang membekingi tambang ilegal.


Pihaknya saat ini sedang mendalami pihak yang membeking tambang tersebut. Ia juga meminta kapolda mengusut tuntas kasus tersebut.


"Mewakili Komisi III DPR RI, insiden kasus penembakan ini dan seluruh tambang ilegal di Sumbar diminta segera diusut dan selesaikan secara transparan,” tegasnya.


Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono ungkapkan telah memberikan perintah tegas kepada seluruh kapolres untuk melakukan tindak penegakan hukum kepada pelaku tambang ilegal ini.


Suharyono juga menegaskan akan menindak tegas pelaku tambang ilegal dan berjanji mengungkap kasus tersebut secara terang benderang. 



Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.