Articles by "Hukum"

Showing posts with label Hukum. Show all posts

Infonews|Mentawai - Tim Satresnarkoba Polres Mentawai berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.


Pengungkapan terhadap kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja kering ini, Tim resnarkoba berhasil menangkap 5 orang pelaku di TPI km.2 Dusun Karoniet, Desa Tuaoeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Minggu (13/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB.


Kasat Resnarkoba Polres Kep. Mentawai, IPTU Ali As Mardoni, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap 5 orang pelaku ini, Tim resnarkoba mendapat informasi adanya transaksi pembelian narkotika jenis ganja kering di TPI Km.2 Dusun Karoniet, Desa Tuaoeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.


Kemudian Tim resnarkoba turun kelapangan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di km.2 Dusun Karoniet. Dari penggeledahan itu, tiim berhasil menemukan barang bukti 1 paket hanja kering yang dibungkus kertas koran dan dilapisi plastik bening, serta 1 buah puntung rokok sisa pakai.


Dalam penggeledahan itu, Tim resnarkoba berhasil mengamankan 5 orang pelaku yaitu inisial M (31, ID (37), A (24), III (29) dan E (29.


Dia menyebut, kelima pelaku yang di amankan ini di duga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.


Terhadap kelima pelaku saat ini sudah di amankan di Mako polres Mentawai bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan,bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres Mentawai dan tidak toleransi bagi pelaku narkoba.


Lanjut di katakan, pengungkapan kasus narkoba ini guna mendukung Asta Cita point ke-7 tentang narkoba, yaitu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.


"Dalam hal ini, Polres Mentawai menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta meningkatkan keamanan kepada masyarakat, agar tetap menjahui perbuatan melawan hukum" pungkasnya.



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Menatawai - Perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Buttui, Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan sempat menuai polemik ditengah masyarakat, pasca penangkapan pelaku terkesan lama.


Meski demikian, Polres Mentawai memiliki pertimbangan dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku, walaupun  berproses cukup lama,tapi membuahkan hasil dengan menurunkan tim gabungan terdiri dari personel polres Mentawai, Polda Sumbar dan Satuan Brimob.


"Pelaku pembunuhan inisial BK alias AG (38) berhasil di amankan tim gabungan kepolisian pada Minggu 1 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WIB" sebut Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr. Opsla dalam jumpa pers, Rabu (12/3/2025).


Dia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, baik dari korban maupun tersangka. 


Dari korban, ditemukan beberapa barang bukti seperti dua helai kain merah, satu celana biru muda, satu jaket hijau, pisau bertangkai kayu beserta sarungnya, satu bungkus rokok Slava, satu mancis merek Magic, senter kepala, sandal biru tua, kalung manik-manik, puntung rokok, serta sekumpulan helai rambut. 


"Barang bukti dari tersangka, polisi menyita satu bilah parang dengan gagang kayu sepanjang 45 centi meter" ucapnya.


Dalam kasus ini, Polres Mentawai masih terus mendalami motif dan kronologi kejadian guna mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait perkara ini.  


"Kita akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan" tegasnya.


Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Mentawai, Iptu Andhika menyebut, dalam perkara ini tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pembunuhan berencana.


Hal itu dapat dibuktikan dengan kronologis perkara di TKP dan saat ini pelaku sudah di amankan di Polda Sumbar" sebutnya


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka BK alias AG dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, (Ers).



Editor : Tim Redaksi


Infonews|Mentawai - Unit reskrim Polsek Siberut berhasil mengamankan seorang pemuda inisial YSS (19) setelah melakukan aksi tindak pidana pencurian motor di teras rumah warga 


Pelaku berhasil di tangkap dirumah temannya oleh tim gabungan yang di pimpin Waka Polsek Siberut di Dusun Puro, Desa Muara Siberut sekira pukul 11.30 WIB, Minggu 23 Februari 2025.


Kapolsek Siberut, AKP Yahya N.S., S.H menuturkan, aksi pencurian motor yang di lakukan pelaku ini kejadiannya pada hari Selasa (18/2/2025) sekira pukul 05.30 WIB.


"Saat korban hendak keluar rumah, terkejut melihat sepeda motornya yang diparkir di teras rumah hilang. Dari kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Siberut" terangnya.


Dari informasi itu, unit Reskrim Polsek Siberut melakukan penyelelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 6681 QG. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.


Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla., mengapresiasi Polsek Siberut dalam upaya melakukan penangkapan tindak pidana pencurian sepeda motor yang di lakukan pelaku.


"Kita berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan termasuk barang berharga lainnya" ucap Kapolres.


Dia juga menegaskan, Polres Mentawai selalu terbuka untuk menerima laporan masyarakat apapun bentuk kejadian yang terjadi di wilayah hukum polres Kepulauan Mentawai. 


"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memberikan pelayanan yang optimal dalam menangani aduan dan laporan masyarakat" tukasnya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi




Infonews|Mentawai - Pasca penggerukan pantai dengan menggunakan alat berat yang di lakukan warga negara asing ( WNA) yang juga manager disalah satu Resort di mentawai berdampak terjadi kerusakan terumbu karang.


Diketahui penggerukan pantai yang di lakukan oleh manager Resort tersebut untuk memperdalam jalur lewat boat, akan tetapi aktivitasi yang di lakukan berdampak buruk terhadap ekosistim laut.


Tak hanya itu lokasi penggerukan pantai yang di lakukan warga negara asing  itu merupakan zona inti kawasan konservasi selat bunga laut.


Jangankan dikeruk, untuk dilalui oleh kapal dan boat mesti harus izin terlebih dahulu ke DKP UPTD Selat Bunga Laut.


Akibat kejadian itu diduga rusak terumbu karang sekitar 3,55%, nah dengan adanya kerusakan tersebut berdampak kepada ekosistim dan biota laut.


Informasi yang dirangkum awak media dari salah warga yang tak mau menyebutkan namanya, bahwa aktivitas penggerukan pantai menggunakan alat berat di pulau simakakang, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai tersebut harus menjadi atensi pihak berwenang.


"Ini harus ditertibkan pihak berwenang, karena kalau tidak di tindak akan terjadi pembiaran serta akan berdampak buruk bagi ekosistim laut" sebutnya.


Nah, rusaknya terumbu karang akibat di lakukan penggerukan pantai dapat berdampak pada keseimbangan ekosistem laut secara signifikan, mengganggu biodiversitas, produksi ikan, kualitas air, dan ekonomi masyarakat. 


Dari kejadian itu, perlu di lakukan perlindungan dan pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Pessel - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) kembali menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Taratak Ken.Pasa Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel.


Pelaku inisial Y (27) warga Padang Laweh, Ken.Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan di amankan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (8/2/2025).


Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP, Hardiyasmar menuturkan, penangkapan pelaku ini telah meresahkan masyarakat bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Taratak ken. Pasa Taratak, Kecamatan Sutera kabupaten Pessel.


Informasi keresahan masyarakat itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian secara terselubung kepada pelaku inisial Y dengan melakukan penyamaran.


Penyamaran di lakukan tim opsnal menunggu di tepi jalan Taratak, kemudian pelaku mendatangi tim opsnal dengan membawa sabu yang akan di jualnya.


"Tim opsnal menyamar untuk melakukan transaksi dengan harga Rp.300.000 dan pelaku langsung di amankan" ucap Kasat kepada media, Minggu (9/2/2025).


Setelah mengamankan pelaku, lanjut Hardi para saksi di panggil untuk menyaksikan penggeledahan di rumah kediaman pelaku.


Dari penggeledahan itu, tim opsnal menemukan barang bukti 5 paket sedang narkotika gol I jenis sabu, 2 paket kecil sabu, 3 pack plastik klip bening, 2 sendok terbuat dari sedotan, 3 lembar uang pecahan seratus ribu, 3 buah dompet kecil.


Selain itu tim opsnal juga mengamankan 1 unit handphone android oppo warna hitam, dan 1 unit kendaraan Sp. Motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol K 41 RUH. 


Saat di interogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan berada dalam penguasaan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa  ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut, pungkasnya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Tim opsnal Polsek Sipora amankan pelaku tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di sebuah rumah Hunian Tetap (Huntap) Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai.


Pelaku berinisial IF (22) di amankan polisi setelah korban inisial LW (26) melaporkan kejadian perbuatan biadabnya ke Mako  Polsek Sipora.


Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/K/01/Il/2025/SPKT/Polsek Sipora/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar tentang tindak pidana pemerkosaan.


Kapolsek Sipora, Iptu Novaldi, SE mengatakan, kasus tindak pidana pemerkosaan ini terjadi pada hari Rabu (5/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Kejadian itu pelaku mengundang korban untuk mengunjungi orang tua angkatnya.


"Dalam perjalanan pulang, pelaku memaksa korban masuk kerumah di salah satu huntap untuk melakukan hubungan seksual" sebut Kapolsek Sipora dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).


Kasus tindak pidana pemerkosaan ini, kata dia pihaknya segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk meminta visum et repertum dan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang terlibat.


"Dua saksi yang telah diminta keterangan adalah H.R. (28) tahun dan P (44) tahun yang merupakan warga sekitar" sebutnya


Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus tindak pidana pemerkosaan ini dengan serius dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. 


"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal" imbuhnya.


Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat apalagi kasus pemerkosaan yang terjadi saat ini melanggar hak asasi manusia, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Pessel - Pelaku penyalahgunaan narkoba kembali di ungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) di Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.


Diketahui pelaku berinisial A (33) di tangkap tim opsnal resnarkoba Pessel di Kampung Mantingan, Nagari Batang Arah Tapan, Rabu (5/2/2025) sore.


"Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti  berupa satu paket sabu ukuran kecil dan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor,” sebut Kasat Res Narkoba Polres Pessel, AKP. Hardi Yasmar dilansir dari lintasrepublik.com


Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di suatu tempat transaksi barang haram tersebut.


“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,” jelas Hardi.


Terkait dengan narkoba, Hardi menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum polres Pesisir Selatan.


Tak hanya itu dia juga mengapresiasi kerjasama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan dalam bentuk peredaran narkoba.


“Komitmen kita  tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci untuk memerangi peredaran narkoba di Pessel" tegasnya.


Beberapa hari terakhir ini sejumlah kasus  penyalahgunaan narkoba sering di ungkap dan penangkapan yang di lakukan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya untuk tidak bermain dengan barang haram di wilayah hukum polres Pessel, pungkasnya, (**).


Editor : Tim Redaksi



Infonews|Mentawai - Dua pelaku  penyalahgunaan narkoba jenis sabu di amankan tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mentawai, Minggu (26/1/2025) di dua lokasi berbeda.


Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno., S.E., M.M., M.Tr.Opsla menyebut, kedua pelaku yang di amankan tim resnarkoba  diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.


"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Kepulauan Mentawai serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba" ucapnya.


Selain itu juga di harapkan kepada Masyarakat untuk saling membantu pihak kepolisian dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah hukum polres Mentawai.


Sementara Kasat Narkoba Polres Mentawai, AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H mengatakan, kedua pelaku di amankan setelah mendapat informasi bahwa adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.


Dari informasi tersebut, tim resnarkoba turun menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berada di dua lokasi.


Di lokasi pertama, tim resnarkoba berhasil mengamankan insial YA (35) bertempat di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara sekitar pukul 22.00 WIB.


"Dari tangan pelaku inisial YA di amankan satu paket sabu yang terbungkus plastik bening. Barang haram itu dingunakan untuk kepentingan pribadi" sebutnya.


Tak berapa lama, waktu satu jam tim resnarkoba mengamankan pelaku insial ID berlokasi di Dusun Bukit Subur, Desa Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, sekitar pukul 23.00 WIB. 


Barang bukti yang di amankan berupa dua paket sabu, satu kaca pirek, dan satu alat hisap berupa bong. ID diduga memiliki dan menyimpan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi dan juga untuk diperjualbelikan.


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika No. 35 tahun 2009. 


"Kita akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres mentawai dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba" pungkasnya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Pariaman - Kota Pariaman Sumatera Barat (Sumbar) kembali di gegerkan dengan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur. Dimana dalam kasus ini pelakunya salah satu mantan anggota DPRD Kota Pariaman inisial Y (54).


Diketahui mantan anggota DPRD dua periode ini diduga menyetubuhi korban seorang siswi SMA inisial S (17) hingga sampai hamil 7 bulan dan perbuatannya ini terjadi sekira bulan Juni 2024.


Dalam kasus ini, Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman juga mengamankan seorang remaja inisial E (17). Keduanya di ringkus polisi di kelurahan pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Jumat (24/1/2025) sekira pukul 15.30 WIB.


Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menuturkan, tindak pidana persetubuhan yang di alami korban ini merupakan seorang siswi di salah satu SMA di Kota Pariaman dalam kondisi tengah hamil 7 bulan.


Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/19/I/2025/SPKT/Polres Pariaman, Sumatera Barat tanggal 24 Januari 2025.


Dari laporan itu, tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sudah dikantongi alamatnya.


"Kurang dari 2 jam setelah menerima laporan, kedua pelaku berhasil di bekuk tim Sparta Reskrim Polres Pariaman" ucap Rinto Alwi kepada media.


Dilansir dari investigasi news, kejadian pencabulan terhadap korban terjadi akhir bulan Juni 2024, dimana aksi kedua pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali hingga korban hamil.


"Aksi kedua pelaku ini terbongkar, karena korban hamil tujuh bulan, tak hanya itu hubungan kedua pelaku dengan korban hanya sebatas tetangga" sebut Iptu Rinto Alwi.


Dari hasil keterangan, motif kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini, korban di bujuk dengan di iming-iming, akhirnya kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.


"Atas perbuatan kedua pelaku di sangkakan dalam pasal 81 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kedua pelaku sudah di amankan di Mako polres Pariaman, tutupnya mengakhiri, (*Ers).



Editor : Tim Redaksi

 

Infonews|Payakumbuh - Salah satu warga Payobasung berinisial MI (28) diringkus tim buser satuan narkoba Polres Payakumbuh di sekitaran Jalan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara, Sabtu (18/01/2025) sore.


"Betul, kita berhasil menangkap satu orang tersangka yang di duga kuat sebagai seorang pengedar serta mengamankan sejumlah barang bukti"ucap Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H pagi ini, Minggu (19/01/2025).


Dia menyebut, pihaknya telah mencurigai dan memantau gerak-gerik MI beberapa waktu ke belakang. MI di curigai sebagai salah satu pelaku peredaran narkotika di Kota Payakumbuh yang harus segera di "pangkas".


"Kita lakukan upaya penyelidikan, pengumpulan informasi serta beberapa keterangan yang memperkuat kecurigaan kita hingga kita berhasil meringkusnya kemarin, " beber Kasat Narkoba.

Barang bukti yang di amankan Satres narkoba polres payakumbuh


Tersangka di tangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja kepada pembeli. Polisi yang telah mengikuti langkah tersangka langsung menyergap dan melakukan penggeledahan terhadapnya.


Penggeledahan itu di saksikan perangkat kelurahan setempat dan beberapa orang warga. Polisi menemukan 1 paket narkotika jenis ganja di balut plastik hitam yang disimpan dalam jok motor.


Selain itu, dalam upaya pengembangan kasus ke rumah tersangka, polisi juga menemukan tiga paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut menggunakan lakban warna kuning dan disimpan dalam lemari kamar.


Dengan terungkapnya beberapa kasus narkotika beberapa waktu ke belakang, Kasat Narkoba mengungkapkan hal ini menunjukan keseriusan dan komitmen Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam pemberantasan peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukumnya.


Dia menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam lingakaran setan narkoba. Selain itu pihaknya juga akan segera merespon cepat segala bentuk laporan ataupun informasi yang terkait permasalahan narkoba dari masyarakat untuk segera di tindak lanjuti. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Pessel - Seorang pemuda terpaksa mendekam dijeruji besi setelah diamankan Polsek Linggo Sari Baganti, Polres Pesisir Selatan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (15/1/2025).


Kapolsek Linggo Sari Baganti,

AKP Welly Anofitri mengatakan, pelaku berinisial R (34) warga Kampung Lubuk Ubai, Air Batu Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan.


Penangkapan pelaku, ketika Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti mendapatkan informasi dari masyarakat yang beralamat di Sungai Sirah Hilir Nagari Sungai Sirah Air Haji yang sudah resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.


Dari informasi itu, Kanit Reskrim Aipda Mulyadi bersama anggota melakukan penyelidikan dan mengantongi nama dan kendaraan yang digunakan oleh Pelaku.


Kemudian di lakukan pengintaian yang di pimpin langsung Kapolsek Linggo Sari Baganti AKP Welly Anofitri menuju tempat biasa pelaku melakukan transaksi.


Dilokasi, anggota melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang sedang melewati jalan menuju lokasi, tak berapa lama setelah keluar dari lokasi langsung di berhentikan oleh tim.


"Saat di lakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri, namun tim berhasil meringkus pelaku di Kampung Sungai Sirah Hilir Nagari Sungai Sirah Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabuoaten Pesisir Selatan" sebut Kapolsek.


Dia menyebut, hasil dari penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 7 paket kecil narkotika gol I jenis Sabu dalam kotak rokok Sampoerna di dalam plastik klip bening, 1 unit handphone Merk Maxtron c38 berwarna hitam, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Blade Repsol Idition tanpa nomor polisi.  


"Pelaku tak dapat mengelak lagi dan mengakui barang haram itu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk proses lebih lanjut, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Seorang pemuda inisial NS (28) di amankan tim omai Satreskrim Polres Mentawai dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang. Pelaku diketahui warga Korong Kampung Durian Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.


Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/16 / VIII /2024/ Polres Kepulauan Mentawai, tanggal 26 Agustus 2024.


Dari laporan itu, tim omai reskrim Mentawai yang di pimpin Kanit Tipidum, Bripka Arfantias Sababalat bergerak menuju lokasi, dimana keberadaan pelaku sudah di ketahui.


"Sekira pukul 15.00 WIB, Senin (13/1/2025) tim omai berhasil menangkap pelaku di Kampung Durian Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman" ucap Kasat Reskrim Mentawai, Iptu Andhika kepada media, Rabu (15/1/2025).


Dia menjelaskan, terjadinya penggelapan ini berawal korban mentransfer uang sebanyak Rp.42.000.000 kepada pelaku untuk pembelian ayam, akan tetapi pelaku mengirimkan ayam tidak sesuai dengan jumlah uang.


Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


"Pelaku merupakan anggota kerja korban dan kasus ini masih proses penyidikan" sebut Andhika mengakhiri, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Pessel - Tak berapa lama pindah tugas dari Polres Mentawai ke Polres Pesisir Selatan, Kasat Narkoba, AKP Hardi Yasmar berhasil ungkap peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.


Pengungkapan kasus narkoba ini, polisi menangkap dua remaja insial IID (19) dan S (22) warga Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut.


"Kedua pelaku berhasil kita amankan berlokasi di jalan ujung Tanjung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai pada hari Senin (13/1/2025), sebut Hardi Yasmar.


Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar ini saat petugas menerima informasi dari masyarakat, dimana kondisi wilayah sedang tidak baik-baik saja dengan adanya perderan narkoba.


Penangkapan berawal saat petugas menerima informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah setempat. 


Kemudian petugas melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian serta memperhatikan gerak-gerik mencurigakan terhadap kedua pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.


"Ketika petugas telah memastikan identitas pelaku yang sebelumnya sudah dikantongi, keduanya berhasil diamankan di dekat gerbang Rumah Sakit BKM,” sebutnya.


Saat di lakukan penangkapan, kata Hardi kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, akan tetapi petugas berhasil mengendalikan situasi hingga pelaku di ringkus.


"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu dan 1 paket ganja" kata Hardi.


Dengan ditemukan barang bukti, kedua pelaku tak bisa mengelak lagi dan pengakuan pelaku bahwa barang haram itu akan di edarkan di wilayah pessel.


Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Pesisir Selatan untuk proses lebih lanjut, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Mentawai amankan seorang pria inisial D (39) di dermaga pelabuhan Sikakap, Dusun Sikakap Timur, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Minggu (12/1/2025).


Penangkapan, setelah terbukti pelaku memiliki narkoba jenis ganja kering oleh tim satresnarkoba polres Mentawai.


"Dari tangan pelaku di amankan dua paket ganja kering yang terbungkus kertas nasi." sebut Kapolres Mentawai, AKBP AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla.melalui Kasat Narkoba Mentawai, AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H kepada media, Selasa (14/1/2025).


Selain itu satresnarkoba juga menemukan satu batang rokok yang sudah di gulung atau dilinting berisi ganja kering serta satu handphone.



"Saat ini polisi sedang menjalankan penyidikan terhadap pelaku dan kasus ini akan segera dikirimkan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Mentawai guna proses hukum selanjutnya" ucapnya.


Dalam hal ini, kasatnarkoba, AKP Arvi menekankan bahwa pentingnya pemberantasan penyalahgunaan narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat khusus di wilayah hukum polres Mentawai. 


"Kami tetap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum polres Kepulauan Mentawai," tegasnya, (*Ers).



Editor : Tim Redaksi

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.