Infonews|Pariaman - Kota Pariaman Sumatera Barat (Sumbar) kembali di gegerkan dengan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur. Dimana dalam kasus ini pelakunya salah satu mantan anggota DPRD Kota Pariaman inisial Y (54).


Diketahui mantan anggota DPRD dua periode ini diduga menyetubuhi korban seorang siswi SMA inisial S (17) hingga sampai hamil 7 bulan dan perbuatannya ini terjadi sekira bulan Juni 2024.


Dalam kasus ini, Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman juga mengamankan seorang remaja inisial E (17). Keduanya di ringkus polisi di kelurahan pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Jumat (24/1/2025) sekira pukul 15.30 WIB.


Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menuturkan, tindak pidana persetubuhan yang di alami korban ini merupakan seorang siswi di salah satu SMA di Kota Pariaman dalam kondisi tengah hamil 7 bulan.


Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/19/I/2025/SPKT/Polres Pariaman, Sumatera Barat tanggal 24 Januari 2025.


Dari laporan itu, tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sudah dikantongi alamatnya.


"Kurang dari 2 jam setelah menerima laporan, kedua pelaku berhasil di bekuk tim Sparta Reskrim Polres Pariaman" ucap Rinto Alwi kepada media.


Dilansir dari investigasi news, kejadian pencabulan terhadap korban terjadi akhir bulan Juni 2024, dimana aksi kedua pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali hingga korban hamil.


"Aksi kedua pelaku ini terbongkar, karena korban hamil tujuh bulan, tak hanya itu hubungan kedua pelaku dengan korban hanya sebatas tetangga" sebut Iptu Rinto Alwi.


Dari hasil keterangan, motif kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini, korban di bujuk dengan di iming-iming, akhirnya kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.


"Atas perbuatan kedua pelaku di sangkakan dalam pasal 81 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kedua pelaku sudah di amankan di Mako polres Pariaman, tutupnya mengakhiri, (*Ers).



Editor : Tim Redaksi