Articles by "Payakumbuh"

Showing posts with label Payakumbuh. Show all posts

 

Infonews|Payakumbuh - Salah satu warga Payobasung berinisial MI (28) diringkus tim buser satuan narkoba Polres Payakumbuh di sekitaran Jalan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara, Sabtu (18/01/2025) sore.


"Betul, kita berhasil menangkap satu orang tersangka yang di duga kuat sebagai seorang pengedar serta mengamankan sejumlah barang bukti"ucap Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H pagi ini, Minggu (19/01/2025).


Dia menyebut, pihaknya telah mencurigai dan memantau gerak-gerik MI beberapa waktu ke belakang. MI di curigai sebagai salah satu pelaku peredaran narkotika di Kota Payakumbuh yang harus segera di "pangkas".


"Kita lakukan upaya penyelidikan, pengumpulan informasi serta beberapa keterangan yang memperkuat kecurigaan kita hingga kita berhasil meringkusnya kemarin, " beber Kasat Narkoba.

Barang bukti yang di amankan Satres narkoba polres payakumbuh


Tersangka di tangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja kepada pembeli. Polisi yang telah mengikuti langkah tersangka langsung menyergap dan melakukan penggeledahan terhadapnya.


Penggeledahan itu di saksikan perangkat kelurahan setempat dan beberapa orang warga. Polisi menemukan 1 paket narkotika jenis ganja di balut plastik hitam yang disimpan dalam jok motor.


Selain itu, dalam upaya pengembangan kasus ke rumah tersangka, polisi juga menemukan tiga paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut menggunakan lakban warna kuning dan disimpan dalam lemari kamar.


Dengan terungkapnya beberapa kasus narkotika beberapa waktu ke belakang, Kasat Narkoba mengungkapkan hal ini menunjukan keseriusan dan komitmen Sat Narkoba Polres Payakumbuh dalam pemberantasan peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukumnya.


Dia menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam lingakaran setan narkoba. Selain itu pihaknya juga akan segera merespon cepat segala bentuk laporan ataupun informasi yang terkait permasalahan narkoba dari masyarakat untuk segera di tindak lanjuti. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Payakumbuh - Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H pimpin upacara serah terima jabatan yang digelar di halaman Mapolres Payakumbuh, Selasa 14 Januari 2025. Upacara ini turut dihadiri oleh para pejabat utama di lingkungan Polres Payakumbuh, personil serta Bhayangkari .


Dalam acara serah terima jabatan ini, Kapolres AKBP Ricky melakukan pelantikan dan penyerahan tugas kepada pejabat baru, yang terdiri dari tiga orang pejabat Kepala Satuan (Kasat).


Ini tiga nama jabatan kasat yang melakukan serah terima jabatan yaitu,  Kasat Lantas dari Pejabat Lama AKP Firdaus kepada Pejabat Baru AKP Yuliarman. Selanjutnya AKP Firdaus menjabat sebagai Paur Sifasmat SSBT Subditregident Ditlantas Polda Sumbar


Berikutnya, Kasat Intelkam dari Pejabat Lama Iptu Elhan kepada Pejabat Baru AKP Akno Pilindo. Iptu Elhan selanjutnya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Kepulauan Mentawai.


Terakhir Jabatan Kasat Samapta dari Pejabat Lama AKP Imam Teguh kepada Pejabat Baru AKP Syafrizal Azis. AKP Imam Teguh selanjutnya menjabat sebagai Ps. Kasat Pamobvit Polresta Bukittinggi.


Ia mengatakan, serah terima jabatan ini merupakan suatu hal yang biasa dalam organisasi kepolisian, yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme institusi, penyegaran dan pengembangan karir.


Selain itu Kapolres menyebutkan jabatan adalah amanah yang harus di jalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.


Kepada pejabat lama AKBP Ricky Ricardo menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi, pengabdian dan prestasi yang telah di torehkan selama menjabat dan bagi pejabat baru lakukan segera adaptasi di lingkungan kerja dan wilayah tugas.


"Kepada seluruh personil dan staf saya harapkan untuk memberikan dukungan penuh kepada pejabat baru sebagaimana yang telah di berikan kepada pejabata lama" ucapnya.


Gelaran upacara serah terima jabatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara sertijab, di mana pejabat lama menyerahkan tanggung jawab secara simbolis kepada pejabat baru disaksikan oleh inspektur upacara (Kapolres). (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Payakumbuh - Kedatangan  komisi C DPRD Payakumbuh ke RS.Adnaan WD disambut hangat oleh seluruh civitas hospitalia rumah sakit kebanggaan masyarakat Kota Payakumbuh, Jumat(3/1/2025).


Kegiatan ini merupakan rangkaian kunjungan kerja pada beberapa OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh oleh legislatif.


Komisi C yang dipimpin langsung ketua Fitrayanto pada kesempatan tersebut mendengarkan paparan dari Direktur RSUD Adnaan WD, dr Fitrimelly, Sp A, Biimed. Disebutkannya kondisi terkini serta permasalahan di RSUD Dr.Adnaan WD. Pada pemaparan tersebut diperoleh kesimpulan tentang permasalahan, seperti fasilitas, sarana, prasarana, SDM kesehatan yang  ASN maupun honorer serta pendapatan dan biaya operasional RS. 


"Hal ini merupakan faktor utama yang menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan di RSUD yang kita banggakan ini", ujar dr Futrinelly.


Mendengar sekaligus merespons apa yang dikatakan pimpinan rumah sakit type C tersebut, Ketua komisi C Fitrayanto meminta direktur dan jajaran manajemen agar membuat master plan dan melakukan inventarisasi kebutuhan. Sehingga dapat merencanakan perkembangan dan kemajuan RS untuk jangka panjang , katanya.


Sementara itu sekretaris komisi C,  Jen Zuldi menegaskan, direktur agar menindak tegas oknum pemberi pelayanan di RSUD yang tidak disiplin dan tidak kompeten. " Masyarakat butuh kepastian, ketepatan pelayanan dan akses pelayanan yang cepat dan mudah", sebut Jen.


Lain halnya  H. Dahler anggota komisi C ini malah memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan di RSUD.Adnaan WD. "Mereka ini patut diberikan tunjangan profesi serta jasa pelayanan yang memadai mengingat pelayanan spesialistik merupakan inti dari pelayanan di RSUD", sebutnya.


Saat pertemuan dengan Komisi C ini, Direktur RS.Adnaan WD didampingi, Ketua SPI (Satuan Pengawas Internal) dr.Efriza Naldi, SpOG, ketua komite medik dr.Ni Made Dessy Trisnawati, SpDVE, ketua Komite nakes lainnya Ns.Novera Akmal, Skep, ketua Komite Keperawatan Ns.Erni jaya,Skep, dan  seluruh kabag/kabid/kasi dan kasubag, serta kepala instalasi. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Payakumbuh - Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. Doni Prama Dona turun ke Lokasi Proyek pembangunan Rehabilitasi Prasarana Air Bali Batang Agam di Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis 2 Januari 2024. 


Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni saat dihubungi membenarkan ia bersama Tim Tipikor Polres Payakumbuh turun ke lokasi Proyek tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.


" Iya, tadi kami turun untuk melakukan pemeriksaan (cek) sekitar pukul 10.00Wib bersama anggota Tipikor. Untuk hasilnya belum bisa kita simpulkan," sebut Doni.


Lebih jauh Doni mengatakan bahwa pihaknya datang ke lokasi tersebut setelah mendapatkan informasi diberita. Kedepannya pihaknya akan terus mengumpulkan bahan dan keterangan (Baket).


"Kami datang ke lokasi setelah mendapatkan informasi diberita. Kedepannya tentu akan terus mengumpulkan bahan dan keterangan (BAKET)." Tutup Doni. 


Sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media, Proyek Rehabilitasi Prasarana Air Baku Batang Agam di Kota Payakumbuh menuai kritik setelah sejumlah masalah teknis ditemukan di lapangan. Proyek yang didanai APBN sebesar Rp 5,1 miliar dan dimenangkan oleh CV. Arfan Nafisha Pratama dengan nilai kontrak Rp 3,872 miliar-penurunan harga hingga 24,04% dari HPS-diduga mengalami kelalaian serius 


Gambar terbaru dari lokasi proyek memperlihatkan keruntuhan struktur bekisting yang mengindikasikan potensi kegagalan teknis, baik dari segi perencanaan maupun eksekusi. Bekisting yang runtuh diduga tidak mampu menahan tekanan beton basah akibat spesifikasi material yang kurang memadai atau kesalahan metode pemasangan.


Genangan air juga tampak jelas di lokasi proyek. Hal ini menunjukkan tidak adanya pengendalian drainase atau sistem dewatering yang efektif untuk menjaga area proyek tetap kering. Genangan air tidak hanya memperlambat pengerjaan, tetapi juga menambah risiko terhadap stabilitas tanah dan keselamatan pekerja.


Dalam gambar, seorang pekerja terlihat sedang mencoba memperbaiki kerusakan, namun kondisi struktur yang rusak mempertegas perlunya evaluasi menyeluruh terhadap standar teknis yang diterapkan di proyek ini.


Pantauan di lapangan juga menunjukkan ketiadaan plang proyek, yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Plang proyek memuat informasi penting seperti sumber pendanaan, nilai kontrak, kontraktor pelaksana, hingga jadwal pelaksanaan.


Selain ketiadaan plang proyek, masyarakat juga mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh CV. Centrina Engieniering Padahal, konsultan pengawas memiliki peran krusial dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan menghindari terjadinya masalah seperti keruntuhan bekisting.


Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS Indragirikanan WS Kampar WS Rokan Provinsi Sumatera Barat selaku pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini.


Proyek ini dimenangkan dengan penurunan harga kontrak sebesar 24,04% dari HPS, yaitu dari Rp 5,1 miliar menjadi Rp 3,872 miliar. Penurunan harga ini menimbulkan dugaan bahwa kontraktor mungkin melakukan penghematan yang berlebihan pada material atau tenaga kerja, yang berdampak pada kualitas pekerjaan. 


Sementara itu, kontraktor CV. Arfan Nafisha, Suma Hendriko Hendrik saat dihubungi wartawan melalui telpon selulernya sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (Ady).



Editor : Tim Redaksi


Infonews|Payakumbuh - Sebanyak 39 orang personil Polres Payakumbuh menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi melalui prosesi upacara yang di gelar di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Selasa (31/12/2024).


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H bertindak selaku Inspektur Upacara yang dihadiri oleh segenap pejabat utama, personil serta Bhayangkari Polres Payakumbuh.


Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa kenaikan pangkat yang diterima personil merupakan wujud penghargaan atas prestasi kerja dan jerih payah yang telah di lakukan selama ini.


Kenaikan pangkat yang diterima telah melalui proses penilaian dan penelitian yang berkelanjutan mulai dari tingkat Polres kemudian pengusulan ke Polda hingga Mabes Polri.


" Rekan-rekan patut berbangga dengan pencapaian yang diraih, karena tidak semua personil yang layak dan patut mendapat penghargaan kenaikan pangkat di setiap periodenya, " ungkap Kapolres.


Namun di balik itu Kapolres menegaskan, akan ada konsekwensi yang harus dipenuhi yaitu peningkatan kualitas diri dan pengetahuan serta cara bertindak dan bersikap.


Selain itu kenaikan pangkat kata Kapolres akan meningkatkan tuntutan tugas serta tanggung jawab yang diemban yang mana keseluruhanya harus di laksanakan secara optimal dan profesional.


"Jangan cepat berpuas diri, jadikan momen kenaikan pangkat sebagai motivasi memantapkan moralitas, semangat juang dan terus berupaya menjadi anggota Polri yang profesional, " kata Kapolres.


Momen kenaikan pangkat periode ini juga menjadi hari yang spesial bagi Wakapolres Payakumbuh. Setelah puluhan tahun mengabdi di institusi kepolisian dengan penuh semangat dan tanpa cela akhirnya Kompol Russirwan menerima kenaikan pangkat menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang di laksanakan di Mapolda Sumbar.


"Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT dan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan serta rekan, yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyandang pangkat AKBP, " ungkap Russirwan melalui telepon seluler.


Berikut rincian personil Polres Payakumbuh yang menerima kenaikan pangkat periode 1 Januari 2025.


1. Kompol-AKBP 1 personil

2. ⁠AKP-Kompol 1 personil

3. ⁠IPTU-AKP 8 personil

4. ⁠IPDA-IPTU 10 personil

5. ⁠AIPDA-AIPTU 2 personil

6. ⁠BRIPKA-AIPDA 5 personil

7. ⁠BRIGADIR-BRIPKA 4 personil

8. ⁠BRIPTU-BRIGADIR 5 personil

9. ⁠BRIPDA-BRIPTU 3 personil. (Ady).


Editor :Tim Redaksi


Infonews|Payakumbuh - Kurang dari satu kali 24 jam, Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap pelaku pembunuhan PT (35) warga Jorong Padang Ambacang, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Simona, Kabupaten Limapuluh Kota.


Pelaku ditangkap, Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 08:00 WIB dari pelariannya, mau menuju ke Bukittinggi. Kasus tersebut terjadi pada Selasa 24 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 Wib di Jorong Padang Ambacang Kenagarian Situjuah Banda dalam. Akibat Tindak Pidana Penganiayaan (Penusukan) korban yang diduga berselingkuh dengan istri terlapor meninggal dunia.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo  didampingi Wakapolres Kompol Russirwan Kasat Reskrim AKP Doni Prama Dona dan Kapolsek Simona IPTU Suhasril serta Kanit Reskrim, IPDA. Zuyu Giyanto pimpin Press Release, Kamis (26/12/2024) pengungkapan kasus diduga pembunuhan ini, bahwa status pernikahan antara PT (35) warga Jorong Padang Ambacang Situjuah Kabupaten Limapuluh Kota dan Sang Istri TA masih sah secara hukum, meski kepada Polisi sang Istri yang juga saksi dalam kasus itu mengaku telah menikah secara siri dengan korban OC (30) warga Kubang Gajah Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.


Dalam kasus ini motifnya cemburu, karena mendapati istri tengah berduaan dengan pria lain menjadi penyebab utama tersangka nekad menghabisi nyawa korban.


” Iya, untuk motif tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena cemburu, korban berduaan dengan istrinya,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo 


Lebih jauh Kapolres menyebutkan, bahwa tindak pidana merampas nyawa orang lain itu dilakukan tersangka PT dengan cara memukuli korban dengan tangan serta menusuk menggunakan pecahan lampu sen sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meski telah dibawa kerumah sakit.


”Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meski dibawa kerumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit,” tambah Kapolres.


Perwira Polisi dengan pangkat dua mawar dipundak itu juga menjelaskan bahwa, tersangka PT yang berprofesi sebagai sopir itu pulang kerumah/lokasi kejadian setelah buron selama 8 bulan dalam kasus Narkoba.


” Tersangka lama tak pulang karena DPO kasus Narkoba, saat pulang itulah ia mendapati istri dikamar dengan korban. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun junto Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun.” tutup Kapolres.


Sementara Kasat Reskrim, AKP. Doni menambahkan, bahwa dari keterangan Saksi TA yang merupakan istri tersangka, ia (TA) tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka.


” Keterangan saksi TA, ia tidak komunikasi sama sekali dengan tersangka.” ucap Doni.


Selain Tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya  gigi korban yang patah, selimut berlumuran darah serta Handphone. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

 

Infonews|Payakumbuh - Kejaksaan Negeri Payakumbuh menyebutkan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan 2 kasus dugaan Korupsi yang terjadi di wilayah kerjanya. Kasus dugaan Korupsi tersebut terjadi di OPD di daerah. 


Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto di Kantornya di Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat dalam rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) (9/12/2024). 


Meski tengah melakukan penyelidikan atau membidik dua kasus dugaan Korupsi, Slamet tidak merinci kasus apa yang tengah dibidik tersebut.


" Kita tengah melakukan penyelidikan terhadap dua kasus dugaan Korupsi yang terjadi di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Payakumbuh," ucap Kajari Kota Payakumbuh, Slamet Haryanto didampingi Kasi Intel, Gugi Dolansyah, Senin (9/12) siang.


Slamet meminta wartawan bersabar untuk menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan Korupsi yang tengah didalami itu. 


"InsyaAllah nanti, kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kita kabari atau informasikan," tambah Kajari diamini Kasi Intel.


Sementara terkait Kasus Dugaan Korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh selama tahun 2024, terdapat 2 kasus. Pertama Kasus Dugaan Korupsi Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Nagari Banjalaweh Kecamatan Bukik Barisan serta Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota.


"Untuk tahun 2024 ini kita menangani 2 kasus dugaan Korupsi yang terjadi di Nagari Banjalaweh dan di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota," ucapnya.


Kedepannya terkait Kasus Dugaan Korupsi  di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga terus mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk ikut membantu melakukan pencegahan dan meminimalisir terjadinya dugaan Korupsi.


"Kami terus mendorong peranan semua pihak, untuk mencegah korupsi, meminimalisir tindak pidana korupsi. Kami minta dukungan masyarakat dan berbagai pihak. Masukkan, saran pendapat untuk kolaborasi dengan Kejaksaan , sehingga maksimalkan cegah tindak pidana korupsi," harapanya.


Di moment Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan berbagai kegiatan, diantaranya Penyuluhan hukum bagi guru, sisawa serta Nagari-Nagari.


"Di moment peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, kita melakukan berbagai kegiatan, selain penyuluhan hukum bagi siswa di SMK, juga bagi guru, Kampus serta perangkat Nagari. Dan hari ini kita bagikan bunga sticker kepada pengendara yang melintas di depan Kejaksaan, sticker berisi pesan-pesan anti Korupsi." Tambah Kasi Intel, Gugi Dolansyah. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Payakumbuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menahan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Limapuluh Kota, berinsial “A”, Senin (9/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Penahanan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Limapuluh Kota. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Gugi Dolansyah menyampaikan, bahwa hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi, dengan inisial “A”terkait dugaan tindak pindana korupsi dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP Se-Kabupaten Limapuluh Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Tahun anggaran 2023,” ujar Gugi.


Ia menyebut, penetapan tersangka berdasarkan surat penyelidikan dan penangkapan, yang mana penetapan tersangka pengembangan dari kasus seragam sekolah sebelumnya.


“Kasus ini pengembangan, yang mana sebelumnnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah menetapkan tiga orang tersangka sebelumnya,” jelasnya.


Ia membeberkan adapun potensi kerugiannya sama,”  untuk pembuktian, nanti tunggu penetapan sidang sedangkan untuk 3 orang sebelumnnya telah di limpahkan dan kita lakukan proses persidangan, namun untuk inisial “A” akan kita limpahkan melalui seksi tindak pidana khusus.


Dalam kasus ini, kata Gugi, tersangka menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegaitaan (PPTK) dalam pengadaan seragam sekolah ini.


Semetara itu, Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Abu Abdulrahman mengatakan bahwa  “A” sebelum ditetapkan sebagai tersangka, “A” telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi.


“Awalnya, kita periksa sebagai saksi mulai dari pukul 10.00 WIB. Kemudian kita periksa, habis itu skor sebentar lalu ekspos dan pada akhirnya menetapkannya sebagai tersangka,” 


Ia menjelaskan penetapan “A” sebagai tersangka kasus dugaan seragam sekolah SD dan SMP di Kabupaten Limapuluh Kota  berdasarkan alat bukti.


“Ya sudah, menurut tim sudah memenuhi minimal dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya kita lanjutkan lagi pemeriksaan ia sebagai tersangka,” 


Katanya, Pada pemeriksaan sebagai tersangka pihaknya harus menahan dulu.” Harusnya kita lanjutkan pemeriksaan seabagai, namun karna dalam perkara ini wajib didampangi oleh penasehat hukum dan tersangka tidak memiliki penasehat hukum, maka pemeriksaan kita tunda dulu, selanjutnya kita jadwalkan pada tersangka telah ada penasehat hukumnya.


Ia menambahkan adapun pemeriksaan terhadap tersangka masih sebagai saksi sebanyak empat kali pemeriksaan. “Ia diperiksaan semenjak awal tahun ini,” ucapanya.


Sebelumnya diberitakan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota. 


Penetapan ketiga tersangka berinisial MR (Laki-laki), YA (Laki-laki) serta YP seorang perempuan merupakan rekanan dari CV. Mustika dan CV. Satu Pilar itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal, Rabu malam 7 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib.


"Kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023," ucapnya saat Press Release.


Lebih jauh Gugi menyebutkan bahwa ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepannya.


" Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print : 1215.3.12 tahun 2024, mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari kedepan," tambahnya.


Dari hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai Rp1.144.161.195.


" Dari audit yang dilakukan, ditemukan dugaan kerugian Negara mencapai Rp 1.144.161.195," tambahnya.


lebih jauh Kasi Pidsus, Abu Abdurahman menambahkan bahwa pengembalian kerugian Negara yang sebelumnya pernah dilakukan oleh pihak rekanan tidak menghapuskan pidana terkait proyek pengadaan seragam sekolah tersebut.


"Sudah dijelaskan juga di Undang-undang bahwa pengembalian tidak menghapuskan pidana,” tukasnya. (Ady).


Editor : Tim Redaksi

INFO|Payakumbuh - Pasca menjalani pemeriksaan terhadap sejumlah masyarakat atau warga Kota Payakumbuh yang menjadi saksi dalam kasus dugaan Money Politik atau Politik Uang dalam Pilkada Kota Payakumbuh yang dilaporkan oleh masyarakat didampingi Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra ke Bawaslu Kota Payakumbuh.


Laporan itu telah diregistrasi Bawaslu dan diserahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan pemanggilan terhadap Paslon Nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman (ZuZeMa) yang merupakan terlapor dalam dugaan Money Politik yang terjadi disejumlah Kelurahan itu.


Di Sekretariat Sentra Gakkumdu pada Senin (2/12) siang, selain Calon Wakil Walikota Payakumbuh, Elzadawarman yang merupakan terlapor dalam dugaan Money Politik didampingi Penasehat Hukumnya, juga terlihat sejumlah Ketua Partai Politik pengusung Paslon ZuZeMa.


Elzadawarman yang merupakan pensiunan ASN di Pemko Payakumbuh menjalani pemeriksaan diruangan yang sebelumnya juga digunakan untuk memeriksa saksi dalam Dugaan Money Politik. Ia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.40 Wib.


” Iya, hari ini memang Paslon Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh Nomor urut 3 menjalani Pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan Money Politik,” ucap Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh, Aan Muharman, Senin (2/12/2024) siang.


Menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam

oleh Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh di Jalan Jeruk Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara, Calon Wakil Walikota Payakumbuh, Elzadawarman akhirnya keluar dari ruangan didampingi sejumlah Penasehat Hukumnya, Senin (2/12/2024)  sekitar pukul 16.40 Wib 


Kepada wartawan, Elzadawarman melalui Penasehat Hukumnya, M. Nurhuda, Nur Islami dan Ilhamdi Taufik mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan Money Politik dalam PILKADA Kota Payakumbuh. PASLON nomor urut 3 tersebut juga ucapkan terimakasih kepada masyarakat, PASLON lain yang telah memberikan ucapan selamat kepada Paslon yang diusung Partai Demokrat dan Partai PPP itu. 


" Iya, tadi kita telah penuhi undangan dari Bawaslu, dan dihadiri oleh Calon Wakil Walikota, dan sudah diminta klarifikasi. Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar

Terimakasih kepada masyarakat yang memberikan hak pilihnya dan terima kasih kepada PASLON lainnya yang memberikan ucapan selamat " ucap Ilhamdi Taufik didampingi M. Nur Huda dan Nur Islami, Senin sore 2 Desember 2024.


Lebih jauh ia mengatakan, terkait pelaporan dugaan Money Politik yang dilaporkan ke Baqaslu, Ilhamdi menyebutkan bahwa hal tersebut tidak ada.


" Saya yakini itu (Money Politik) tidak ada. Silahkan dibuktikan di Pengadilan, kita tidak halangi proses hukum, kita siap hadapi proses selanjutnya" tegasnya. 


Sementara Ridwan Sabirin, Ketua DPC Partai Demokrat yang juga hadir dan didampingi Ketua DPC Partai PPP, Fitrayanto mengatakan bahwa terkait ketidakhadiran Calon Walikota (dr. Zulmaeta) yang juga diundang untuk pemeriksaan sebagai terlapor, menyebutkan bahwa Calon Walikota nomor urut 3 itu tidak hadir karena sebelumnya telah mengagendakan di Pekanbaru untuk melakukan operasi.


" Untuk Bapak Calon Walikota (dr. Zulmaeta) tidak hadir hari ini karena sebelumnya telah mengagendakan di Pekanbaru untuk melakukan operasi. Insyaallah beliau besok akan hadir," ucap mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh itu. (Ady).


Editor : Tim Redaksi

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.