Latest Post

Infonews|Mentawai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai secara resmi menetapkan Rinto Wardana Samaloisa-Jakop Saguruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mentawai terpilih 2025-2030.


Ketua KPU Mentawai, Saudara Halomoan Pardede menyebut, adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU Mentawai harus menunda rapat pleno penetapan hingga keputusan MK keluar.


Setelah PHPU berproses di MK RI, Hakim MK dalam putusan dismissal pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak permohonan Paslon 01


"Dari putusan itu, KPU Mentawai menetapkan Rinto Wardana Samaolisa-Jakop Saguruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mentawai terpilih dalam Pilkada 2024" ucapnya dalam konfrensi Pers, Jumat (7/2/2025).


Dalam rapat pleno, KPU Mentawai membacakan berita acara penetapan dan menyatakan bahwa dalam Pilkada 27 November 2024, pasangan Rinto Wardana Samaloisa - Jakop Saguruk meraih 18.687 suara dari total partisipasi pemilih sebanyak 44.136 suara.


Dengan hasil ini, KPU Mentawai melalui putusan Mahkamah Konsitusi nomor : 230/PHPU.BUP-XXII/2025 tanggal 5 Februari 2025 dan Keputusan KPU Mentawai nomor 4 tahun 2025 menetapkan pasangan Rinto Wardana Samaloisa-Jakop Saguruk resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mentawai terpilih, yang berlaku sejak tanggal penetapan.


Setelah penetapan ini, pasangan Rinto-Jakop akan mengikuti agenda resmi berikutnya, termasuk pelantikan yang dijadwalkan bersamaan dengan kepala daerah terpilih lainnya secara nasional.


Dengan kepemimpinan baru ini, masyarakat Mentawai menantikan berbagai program dan inovasi yang akan dijalankan demi kemajuan Mentawai yang berjulukan nama bumi sikerei itu, (Ers).



Editor : Tim Redaksi




Infonews|Mentawai - Sebanyak 23 putra Mentawai terbaik menjadi abdi negara di kirim Kodim 0319/Mentawai untuk mengikuti seleksi calon TNI AD tamtama Prajurit Karier (PK) tahun 2025.


Pemberangkatan putra daerah yang mengikuti seleksi di lakukan perjalanan melalui jalur laut dari Tuapeijat menuju Padang yang di pimpin langsung Kasdim 0319/Mentawai, Mayor Inf Birmantoro di halaman Makodim 0319/Mentawai, Jumat (7/2/2025).


Dalam arahannya, Kasdim Birmantoro menyampaikan kepada peserta yang mengikuti seleksi untuk tetap menjaga kesehatan, mental, dan semangat juang selama mengikuti rangkaian seleksi. 


“Proses seleksi ini adalah kesempatan bagi kalian untuk membuktikan kemampuan dan tekad sebagai calon prajurit TNI yang tangguh. Tetap jaga semangat dan disiplin, serta tunjukkan yang terbaik” ucapnya.


Dalam proses seleksi para peserta akan mengikuti berbagai tahapan tes, termasuk tes kesehatan, jasmani, mental ideologi, serta penilaian akademik yang akan dilaksanakan di tempat yang sudah ditentukan. 


“Kita di Kodim 0319/Mentawai memberikan dukungan penuh kepada para calon prajurit putra daerah untuk dapat melalui seleksi dengan hasil yang maksimal” ujarnya.


Diakhir arahannya Kasdim menyampaikan harapan bahwa seluruh peserta diharapkan dapat membawa nama baik Kodim 0319/Mentawai dan mencetak prajurit-prajurit TNI yang siap untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme yang tinggi, (*Ers).


Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Tim opsnal Polsek Sipora amankan pelaku tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di sebuah rumah Hunian Tetap (Huntap) Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai.


Pelaku berinisial IF (22) di amankan polisi setelah korban inisial LW (26) melaporkan kejadian perbuatan biadabnya ke Mako  Polsek Sipora.


Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/K/01/Il/2025/SPKT/Polsek Sipora/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar tentang tindak pidana pemerkosaan.


Kapolsek Sipora, Iptu Novaldi, SE mengatakan, kasus tindak pidana pemerkosaan ini terjadi pada hari Rabu (5/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Kejadian itu pelaku mengundang korban untuk mengunjungi orang tua angkatnya.


"Dalam perjalanan pulang, pelaku memaksa korban masuk kerumah di salah satu huntap untuk melakukan hubungan seksual" sebut Kapolsek Sipora dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).


Kasus tindak pidana pemerkosaan ini, kata dia pihaknya segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk meminta visum et repertum dan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang terlibat.


"Dua saksi yang telah diminta keterangan adalah H.R. (28) tahun dan P (44) tahun yang merupakan warga sekitar" sebutnya


Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus tindak pidana pemerkosaan ini dengan serius dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. 


"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal" imbuhnya.


Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat apalagi kasus pemerkosaan yang terjadi saat ini melanggar hak asasi manusia, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

 


JAKARTA -- Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Padang (Termohon) dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas jurdil serta dipenuhi pelanggaran dan tindak kecurangan secara TSM di 8 (delapan) Kecamatan di Kota Padang. 


Mahkamah berpendapat dalil tersebut telah ditindaklanjuti oleh Termohon di bawah pengawasan Bawaslu Kota Padang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).


Selanjutnya sehubungan dalil atas pelanggaran asas ketidakjujuran dalam melaporkan LHKPN oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir (Pihak Terkait), Mahkamah berpendapat hal tersebut pun telah ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon, Sedangkan terhadap dalil-dalil lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Daniel terhadap permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 Hendri Septa dan Hidayat ke MK.


Sementara itu, perolehan suara Pemohon adalah 88.859 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 176.648 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 176.648 suara - 88.859 suara = 87.789 suara (27,5%) atau lebih dari 3.202 suara. 


Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun Pemohon adalah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016. 


Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sehingga eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.


“Mengadili, Dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.


Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024. Menurut Pemohon, pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 


Setidaknya pelanggaran ini terjadi pada beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Koto Tangah.


Salah satu pelanggaran yang bersifat masif yang dilakukan Paslon Nomor Urut 01 yakni pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang mulai dari masa kampanye hingga masa tenang dan hari pemilihan pada 27 November 2024 kepada pemilih. 


Kemudian Paslon Nomor Urut 01 juga secara terang-terangan menggelar bimtek untuk pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan 7.500 relawan pada 13–15 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, paslon yang bersangkutan menargetkan Ketua RT dan Ketua RW guna dijadikan bagian dari tim pemenangan. 


Hal ini terkonfirmasi dari keterangan wawancara yang menyatakan mendapatkan sejumlah uang saat menghadiri kegiatan tersebut dan dijanjikan akan kembali mendapatkan sejumlah uang apabila mampu mencari 60 nama pemilih. 


Atas pelanggaran-pelanggaran demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Padang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tanpa melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir, dalam waktu selambat-lambatnya empat bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan. (*)

Infonews|Pessel - Pelaku penyalahgunaan narkoba kembali di ungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) di Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.


Diketahui pelaku berinisial A (33) di tangkap tim opsnal resnarkoba Pessel di Kampung Mantingan, Nagari Batang Arah Tapan, Rabu (5/2/2025) sore.


"Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti  berupa satu paket sabu ukuran kecil dan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor,” sebut Kasat Res Narkoba Polres Pessel, AKP. Hardi Yasmar dilansir dari lintasrepublik.com


Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di suatu tempat transaksi barang haram tersebut.


“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,” jelas Hardi.


Terkait dengan narkoba, Hardi menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum polres Pesisir Selatan.


Tak hanya itu dia juga mengapresiasi kerjasama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan dalam bentuk peredaran narkoba.


“Komitmen kita  tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci untuk memerangi peredaran narkoba di Pessel" tegasnya.


Beberapa hari terakhir ini sejumlah kasus  penyalahgunaan narkoba sering di ungkap dan penangkapan yang di lakukan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya untuk tidak bermain dengan barang haram di wilayah hukum polres Pessel, pungkasnya, (**).


Editor : Tim Redaksi



Infonews|Mentawai - Gempa Megathrust adalah serangkaian proses kejadian di mana salah satu lempeng tektonik bertemu dan meluncur perlahan-lahan di bagian bawah lempeng lainnya. Sumber gempa ini terbanyak berasal dari zona megathrust, yaitu antara lempeng Indo-Australia dan Eurasia. 


Menyikapi hal demikian, Pemkab Mentawai melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mentawai adakan apel 

Kesiapsiagaan dan simulasi evakuasi Mandiri dalam menghadapi ancaman potensi megathrust dan Tsunami.


Apel kesiapsiagaan di pimpin PJ Bupati Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak di hadiri, Ketua DPRD Mentawai Ibrani Sababalat, Sekdakab Martinus Dahlan dan Unsur Forkopimda, Kalaksa BPBD Mentawai, Kasatpol PP dan Damkar Mentawai, Camat Sipora Selatan, para Kades dan masyarakat berlokasi di lapangan Pastoran, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Rabu (5/2/2025).


Untuk menghadapi potensi Megathrust, sebut PJ Bupati dalam sambutannya di butuhkan kesiapan semua pemangku kepentingan dalam menindaklanjuti prediksi BMKG terkait ancaman gempa.


"Persiapan itu dengan melakukan sosialisasi, edukasi, menyiapkan evakuasi sementara dan penanganan pasca bencana serta penanggulangan darurat kebutuhan dasar seperti tersedianya air bersih, listrik, pelayanan kesehatan dan komunikasi" tuturnya.


Oleh karena itu, dengan adanya penelitian para ahli terkait kegempaan dan mentawai masuk salah satu zona rawan yang tinggi penting melakukan kesiapsiagaan serta melaksanakan simulasi evakuasi mandiri secara masif di seluruh lapisan masyarakat.


Untuk diketahui, berdasarkan hasil penelitian para ahli kegempaan bahwa potensi gempa Megahtrus itu berkekuatan 8,9 skala richter yang dapat terjadi di wilayah barat daya Siberut dan diprediksi gelombang tsunami mencapai 20 meter dari permukaan laut.


"Dengan demikian kita harus terus melakukan kegiatan gladi evakuasi mandiri secara masif, ketika terjadi bencana dapat mengurangi risiko korban jiwa termasuk hal lainnya" sebutnya.


Ditempat yang sama, Kalaksa BPBD Mentawai, Lahmuddin Siregar menuturkan, sesuai hasil penelitian para ahli kegempaan bahwa mentawai masuk salah satu daerah rawan bencana dengan ancaman potensi gempa Megahtrus tidak mesti berlebihan untuk menanggapinya.


"Isu potensi gempa Megahtrus ini yang perlu kita lakukan adalah kesiapsiagaan dan melakukan simulasi evakuasi mandiri secara masif dalam menghadapi risiko bencana" imbuhnya.


Dia menjelaskan, apel kesiapsiagaan yang di laksanakan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan dalam menghadapi ancaman potensi gempa Megahtrus tersebut.


Selain itu, apel kesiapsiagaan ini memiliki manfaat untuk mengetahui sejauh mana kesiapan dari personil dan peralatan jika suatu saat bencana ketika terjadi.


Selain itu kegiatan tersebut untuk membangun kesadaran secara kolektif serta bagaimana menyelamatkan diri, keluarga dan masyarakat ketika terjadi bencana, ujarnya.


Rangkaian kegiatan dalam simulasi evakuasi mandiri melibatkan seluruh unsur dengan mempraktekan langsung di lapangan ketika terjadi gempa Megahtrus.


Pada kesempatan itu kegiatan apel kesiapsiagaan di lakukan penyerahaan piagam penghargaan kepada kepala desa Sioban dan pemberian bantuan kepada 5 kepala desa se-Kecamatan Sipora Selatan, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Komando Distrik Militer (Kodim) 0319/Mentawai adakan kegiatan dalam rangka memperingati Isra Mi'raj nabi Muahhamad SAW 1446 H 2025 Masehi bertempat di Masjid Al-Mujahiddin km.9 Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.


Kegiatan diikuti sebanyak 60 orang prajurit Kodim 0319/Mentawai dan anggota Persit yang dipimpin langsung Kasdim 0319/Mentawai, Mayor Inf Birmanto, Selasa (4/2/2025).


Dalam sambutannya, Kasdim menyampaikan pesan yang sangat penting, yaitu agar seluruh prajurit Kodim dapat mengambil hikmah dari peristiwa Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.


Peristiwa ini, menurut Kasdim, tidak hanya memiliki nilai sejarah yang besar, tetapi juga dapat menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks tugas sebagai prajurit maupun sebagai individu yang memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat dan bangsa.


Usai sambutan Kasdim, rangkaian kegiatan di lanjutkan dengan pengisian tausyiah yang di sampaikan ustad Abdullah dengan bimbingan rohani kepada prajurit dan anggota Persit.


"Diera serba canggih ini penting membangun mentalitas tangguh dalam menghadapi percepatan zaman" sebut ustad Abdullah


Dia menyebut, peringatan isra mi"raj yang di laksanakan ini mengingatkan kita untuk selalu meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.


Ustadz Abdullah mengajak seluruh prajurit dan anggota Persit untuk mengambil hikmah suri tauladan yang baik dari Nabi Muhammad SAW dalam sejarah perjalanan isra mi'raj.


Diakhir tausyiah ustad Abdullah pimpin doa bersama dan beristigfar untuk meminta serta memohon perlindungan Allah SWT sekaligus di lakukan kegiatan rama tamah, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.