Latest Post

Infonews|Mentawai - Upacara bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin merupakan agenda rutin bagi sekolah, namun pada kegiatan tersebut berbeda pada hari biasanya di sekolah.


Pelaksanaan upacara bendera kali ini menjadi Inspektur Upacara (Irup) langsung di komandoi Babinsa Koramil 04/Sikakap, Serda J Simamora di lapangan SDN 15 Sikakap di ikuti majelis guru dan siswa-siswi, Senin (10/2/2025).


Serda J Simamora dalam amanatnya menyampaikan wawasan kebangsaan kepada peserta didik SDN 15 Sikakap bahwa, Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan ini juga merupakan bentuk bela negara yang mendasar dan membedakan Indonesia dengan negara lain. 


Dikatakan, Wawasan kebangsaan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Wawasan ini bertujuan untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa. 


"Manfaat dari wawasan kebangsaan ini menumbuhkan rasa cinta tanah air, menumbuhkan semangat bangsa, mewujudkan pemerintahan yang stabil, menjaga keutuhan bangsa dan menjaga sejarah kebangsaan indonesia" imbuhnya.


Selain memiliki manfaat wawasan kebangsaan juga ada nilai dasar yaitu penghormatan terhadap hak asasi manusia, cinta tanah air, demokrasi, dan kerjasama sosial.


Dia menambahkan, kegiatan upacara bendera yang di laksanakan setiap hari Senin ini, selain memberikan motivasi juga memperkuat silahturahmi serta komunikasi dengan majelis guru dan peserta didik, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Pessel - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) kembali menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Taratak Ken.Pasa Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel.


Pelaku inisial Y (27) warga Padang Laweh, Ken.Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan di amankan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (8/2/2025).


Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP, Hardiyasmar menuturkan, penangkapan pelaku ini telah meresahkan masyarakat bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Taratak ken. Pasa Taratak, Kecamatan Sutera kabupaten Pessel.


Informasi keresahan masyarakat itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian secara terselubung kepada pelaku inisial Y dengan melakukan penyamaran.


Penyamaran di lakukan tim opsnal menunggu di tepi jalan Taratak, kemudian pelaku mendatangi tim opsnal dengan membawa sabu yang akan di jualnya.


"Tim opsnal menyamar untuk melakukan transaksi dengan harga Rp.300.000 dan pelaku langsung di amankan" ucap Kasat kepada media, Minggu (9/2/2025).


Setelah mengamankan pelaku, lanjut Hardi para saksi di panggil untuk menyaksikan penggeledahan di rumah kediaman pelaku.


Dari penggeledahan itu, tim opsnal menemukan barang bukti 5 paket sedang narkotika gol I jenis sabu, 2 paket kecil sabu, 3 pack plastik klip bening, 2 sendok terbuat dari sedotan, 3 lembar uang pecahan seratus ribu, 3 buah dompet kecil.


Selain itu tim opsnal juga mengamankan 1 unit handphone android oppo warna hitam, dan 1 unit kendaraan Sp. Motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol K 41 RUH. 


Saat di interogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan berada dalam penguasaan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa  ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut, pungkasnya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet memberikan penjelasan mengenai hasil sidang dismissal yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa sidang tersebut telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 22.05 WIB yang di pimpin 

Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi.


Nasrullah menjelaskan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, yang berarti bahwa alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses lebih lanjut.


Dalam konteks ini, Nasrullah menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. 


Ia mengajak semua pihak untuk menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang mendukung integritas dan stabilitas pemilu di Indonesia.


Dengan selesainya sidang ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai Pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi berharap agar fokus para pemangku kepentingan dapat kembali kepada tahapan pemilu selanjutnya, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis. 


Nasrullah menegaskan, Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawasi seluruh proses pemilu agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Bawaslu selalu melaksanakan Kegiatan-kegiatan dengan melibatkan masyarakat yang selalu aktif berpartisipasi pada perkembangan data pemilih, baik itu pemilih pemula maupun perpindahan penduduk" terangnya.


Setelah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. 


Berikut beberapa aspek kerja Bawaslu Mentawai setelah tahapan Pilkada:


1. Pengawasan Hasil Pemungutan Suara: Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses penghitungan suara dan pengumuman hasil pemungutan suara untuk memastikan bahwa semua berlangsung secara transparan dan adil.


2. Penyelesaian Sengketa

Bawaslu menangani laporan dan sengketa terkait pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi selama atau setelah tahapan Pilkada. Ini termasuk investigasi terhadap dugaan pelanggaran dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


3. Monitoring dan Evaluasi

 Bawaslu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada untuk mengidentifikasi kekurangan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pada pemilihan mendatang.


4. Edukasi dan Sosialisasi

Bawaslu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan pemilu dan hak-hak mereka sebagai pemilih.


5. Peningkatan Kapasitas

Bawaslu juga berupaya untuk meningkatkan kapasitas tim pengawasnya melalui pelatihan dan pendidikan untuk menghadapi pemilu di masa depan.


6. Koordinasi dengan Stakeholder

Bawaslu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal untuk mendukung pengawasan pemilu yang lebih baik.



Editor : Tim Redaksi


Infonews|Mentawai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai secara resmi menetapkan Rinto Wardana Samaloisa-Jakop Saguruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mentawai terpilih 2025-2030.


Ketua KPU Mentawai, Saudara Halomoan Pardede menyebut, adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU Mentawai harus menunda rapat pleno penetapan hingga keputusan MK keluar.


Setelah PHPU berproses di MK RI, Hakim MK dalam putusan dismissal pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak permohonan Paslon 01


"Dari putusan itu, KPU Mentawai menetapkan Rinto Wardana Samaolisa-Jakop Saguruk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mentawai terpilih dalam Pilkada 2024" ucapnya dalam konfrensi Pers, Jumat (7/2/2025).


Dalam rapat pleno, KPU Mentawai membacakan berita acara penetapan dan menyatakan bahwa dalam Pilkada 27 November 2024, pasangan Rinto Wardana Samaloisa - Jakop Saguruk meraih 18.687 suara dari total partisipasi pemilih sebanyak 44.136 suara.


Dengan hasil ini, KPU Mentawai melalui putusan Mahkamah Konsitusi nomor : 230/PHPU.BUP-XXII/2025 tanggal 5 Februari 2025 dan Keputusan KPU Mentawai nomor 4 tahun 2025 menetapkan pasangan Rinto Wardana Samaloisa-Jakop Saguruk resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mentawai terpilih, yang berlaku sejak tanggal penetapan.


Setelah penetapan ini, pasangan Rinto-Jakop akan mengikuti agenda resmi berikutnya, termasuk pelantikan yang dijadwalkan bersamaan dengan kepala daerah terpilih lainnya secara nasional.


Dengan kepemimpinan baru ini, masyarakat Mentawai menantikan berbagai program dan inovasi yang akan dijalankan demi kemajuan Mentawai yang berjulukan nama bumi sikerei itu, (Ers).



Editor : Tim Redaksi




Infonews|Mentawai - Sebanyak 23 putra Mentawai terbaik menjadi abdi negara di kirim Kodim 0319/Mentawai untuk mengikuti seleksi calon TNI AD tamtama Prajurit Karier (PK) tahun 2025.


Pemberangkatan putra daerah yang mengikuti seleksi di lakukan perjalanan melalui jalur laut dari Tuapeijat menuju Padang yang di pimpin langsung Kasdim 0319/Mentawai, Mayor Inf Birmantoro di halaman Makodim 0319/Mentawai, Jumat (7/2/2025).


Dalam arahannya, Kasdim Birmantoro menyampaikan kepada peserta yang mengikuti seleksi untuk tetap menjaga kesehatan, mental, dan semangat juang selama mengikuti rangkaian seleksi. 


“Proses seleksi ini adalah kesempatan bagi kalian untuk membuktikan kemampuan dan tekad sebagai calon prajurit TNI yang tangguh. Tetap jaga semangat dan disiplin, serta tunjukkan yang terbaik” ucapnya.


Dalam proses seleksi para peserta akan mengikuti berbagai tahapan tes, termasuk tes kesehatan, jasmani, mental ideologi, serta penilaian akademik yang akan dilaksanakan di tempat yang sudah ditentukan. 


“Kita di Kodim 0319/Mentawai memberikan dukungan penuh kepada para calon prajurit putra daerah untuk dapat melalui seleksi dengan hasil yang maksimal” ujarnya.


Diakhir arahannya Kasdim menyampaikan harapan bahwa seluruh peserta diharapkan dapat membawa nama baik Kodim 0319/Mentawai dan mencetak prajurit-prajurit TNI yang siap untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme yang tinggi, (*Ers).


Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Tim opsnal Polsek Sipora amankan pelaku tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di sebuah rumah Hunian Tetap (Huntap) Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai.


Pelaku berinisial IF (22) di amankan polisi setelah korban inisial LW (26) melaporkan kejadian perbuatan biadabnya ke Mako  Polsek Sipora.


Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/K/01/Il/2025/SPKT/Polsek Sipora/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar tentang tindak pidana pemerkosaan.


Kapolsek Sipora, Iptu Novaldi, SE mengatakan, kasus tindak pidana pemerkosaan ini terjadi pada hari Rabu (5/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Kejadian itu pelaku mengundang korban untuk mengunjungi orang tua angkatnya.


"Dalam perjalanan pulang, pelaku memaksa korban masuk kerumah di salah satu huntap untuk melakukan hubungan seksual" sebut Kapolsek Sipora dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).


Kasus tindak pidana pemerkosaan ini, kata dia pihaknya segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk meminta visum et repertum dan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang terlibat.


"Dua saksi yang telah diminta keterangan adalah H.R. (28) tahun dan P (44) tahun yang merupakan warga sekitar" sebutnya


Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus tindak pidana pemerkosaan ini dengan serius dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. 


"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal" imbuhnya.


Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat apalagi kasus pemerkosaan yang terjadi saat ini melanggar hak asasi manusia, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

 


JAKARTA -- Pemohon mendalilkan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Padang (Termohon) dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas jurdil serta dipenuhi pelanggaran dan tindak kecurangan secara TSM di 8 (delapan) Kecamatan di Kota Padang. 


Mahkamah berpendapat dalil tersebut telah ditindaklanjuti oleh Termohon di bawah pengawasan Bawaslu Kota Padang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).


Selanjutnya sehubungan dalil atas pelanggaran asas ketidakjujuran dalam melaporkan LHKPN oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir (Pihak Terkait), Mahkamah berpendapat hal tersebut pun telah ditindaklanjuti oleh Termohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


“Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon, Sedangkan terhadap dalil-dalil lain, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Daniel terhadap permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 Hendri Septa dan Hidayat ke MK.


Sementara itu, perolehan suara Pemohon adalah 88.859 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 176.648 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 176.648 suara - 88.859 suara = 87.789 suara (27,5%) atau lebih dari 3.202 suara. 


Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun Pemohon adalah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016. 


Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sehingga eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.


“Mengadili, Dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.


Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024. Menurut Pemohon, pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 


Setidaknya pelanggaran ini terjadi pada beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Koto Tangah.


Salah satu pelanggaran yang bersifat masif yang dilakukan Paslon Nomor Urut 01 yakni pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang mulai dari masa kampanye hingga masa tenang dan hari pemilihan pada 27 November 2024 kepada pemilih. 


Kemudian Paslon Nomor Urut 01 juga secara terang-terangan menggelar bimtek untuk pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan 7.500 relawan pada 13–15 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, paslon yang bersangkutan menargetkan Ketua RT dan Ketua RW guna dijadikan bagian dari tim pemenangan. 


Hal ini terkonfirmasi dari keterangan wawancara yang menyatakan mendapatkan sejumlah uang saat menghadiri kegiatan tersebut dan dijanjikan akan kembali mendapatkan sejumlah uang apabila mampu mencari 60 nama pemilih. 


Atas pelanggaran-pelanggaran demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Padang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tanpa melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir, dalam waktu selambat-lambatnya empat bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan. (*)

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.